KUNINGAN (MASS) – Palestina berduka sudah sejak lama, mereka terus merasakan penderitaan sebagai negeri yang ingin dihancurkan oleh zionis Israel. Mengakhiri penderitaan mereka tidak bisa hanya dengan bantuan kemanusiaan, do’a bersama apalagi hanya diam mengutuk dalam hati. Butuh upaya real yang menyelesaikan sampai ke akar, agar tuntas.
Mereka ibarat anak kehilangan ibu, ibu yang mengurusi agar tidak dianiaya oleh siapapun. Memang ibu umat muslim sedunia, yakni satu kepemimpinan Islam untuk seluruh umat Islam sedunia sudah tidak ada sejak 3 Maret 1924 M. Sejak itu tidak ada lagi pelindung dan perisai umat termasuk Palestina. Mereka harus berjuang sendiri mengusir maling yang masuk ke rumah kita sendiri.
Kaum Zionis Yahudi mendapatkan tanah Palestina lewat bantuan Inggris dan Prancis melalui Perjanjian Sykes-Picot. Kedua negara tersebut mendukung pembentukan negara Yahudi di tanah Palestina. Kedua negara ini bersekongkol untuk menyembelih Khilafah Utsmaniyah. Mereka lalu menjadikan tanah air kaum Muslim, termasuk tanah Palestina, sebagai harta rampasan mereka.
Tanah Palestina, tanah suci umat Islam yang harus dipertahankan. Upaya yang harus dilakukan adalah jenis jihad fii sabiilillah, jihad yang dilakukan bukan hanya oleh warga Palestina, tetapi oleh kekuatan seluruh umat Islam sedunia di bawah satu komando.
Tiga alasan mengapa solusi pembebasan Palestina hanya bisa dilakukan dengan jihad fi sabilillah. Pertama: Siapapun akan melihat kemustahilan mengakhiri penjajahan Zionis Yahudi lewat jalur politik. Berbagai perundingan yang dilakukan oleh negara-negara Barat, termasuk PBB, dengan otoritas Palestina dan kaum Yahudi penjajah tidak memberikan keuntungan apa-apa bagi warga Palestina. Malah wilayah Palestina makin terus dicaplok oleh kaum Zionis, sementara dunia mendiamkan hal itu.
Berbagai kutukan dan resolusi PBB, termasuk kecaman dari para pemimpin Dunia Islam, juga tidak berpengaruh apapun terhadap kaum Yahudi. Badan Hak Asasi Manusia PBB (UNHCR) sejak tahun 2006 sudah mengeluarkan 45 resolusi menentang kaum Yahudi. Namun, tak ada satu pun yang digubris.
Kedua: Islam telah mengharamkan berdamai dan bersahabat dengan entitas yang memerangi kaum Muslim. Karena itu apapun bentuk perdamaiannya, apalagi solusi dua negara yang ditawarkan Barat, adalah haram. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَأَخۡرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ وَظَٰهَرُواْ عَلَىٰٓ إِخۡرَاجِكُمۡ أَن تَوَلَّوۡهُمۡۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Sungguh Allah telah melarang kalian menjadikan sebagai kawan kalian orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Siapa saja yang menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah kaum yang zalim (TQS al-Mumtahanah [60]: 9).
Ketiga: Syariah Islam telah mewajibkan jihad fi sabilillah atas kaum Muslim ketika mereka diperangi musuh. Allah SWT berfirman:
فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ
Siapa saja yang menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian (TQS al-Baqarah [2]: 194).
Allah SWT juga memerintahkan untuk mengusir siapapun yang telah mengusir kaum Muslim:
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ
Perangilah mereka di mana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian (TQS al-Baqarah [2]: 191).
Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh dalam kitab Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah Jilid 2 menyatakan bahwa jihad adalah fardhu ’ain jika kaum Muslim diserang oleh musuh. Fardhu ain ini bukan hanya berlaku untuk Muslim Palestina, tetapi juga bisa meluas bagi kaum Muslim di sekitar wilayah Palestina jika agresi musuh tidak bisa dihadang warga setempat.
Ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Said bin Ali Wahf al-Qahthani dalam kitab Al-Jihâd fî SabîlilLâh: ”Jika musuh telah memasuki salah satu negeri kaum Muslim maka fardhu ’ain atas penduduk negeri tersebut untuk memerangi musuh dan mengusir mereka. Juga wajib atas kaum Muslim untuk menolong negeri itu jika penduduknya tidak mampu mengusir musuh. Hal itu dimulai dari yang terdekat kemudian yang terdekat.” (Al-Qahthani, Al-Jihâd fî SabîlilLâh Ta’âla, hlm. 7, Maktabah Syamilah).
Berdasarkan hukum ini, wajib bagi kaum Muslim di wilayah terdekat Palestina seperti Yordania, Mesir, Libanon dan Suriah untuk mengirimkan pasukan untuk mengusir kaum Yahudi sampai mereka benar-benar terusir dari sana. Haram bagi mereka berdiam diri atau hanya sekadar mengecam.
Karena itu jihad adalah solusi bagi agresi Zionis Yahudi atas tanah Palestina. Hal itu sesungguhnya sangat mudah. Pasalnya, kekuatan militer negeri-negeri Muslim seperti Mesir, Suriah dan Yordania secara perhitungan jauh di atas kekuatan militer kaum Yahudi. Sebagai perbandingan, Pasukan Pertahanan Yahudi (IDF) hanya berjumlah 169.500 orang, 1.300 tank. Adapun kekuatan militer Mesir adalah 450.000 personel militer aktif, dengan tank perang 2,16 ribu dan 5,7 ribu kendaraan perang. Apalagi jika negeri-negeri Muslim lainnya bersatu. Dengan izin Allah, kekuatan entitas Yahudi akan hancur-lebur.***
Wallahu’alam bishawwab
Penulis : Ummu Nadiatul Haq
(Aktivis Muslimah)