KUNINGAN (MASS) – Soal PPKM, banyak masyarakat yang merasa ‘tertekan’. Karenanya, pada Senin (19/7/2021) pagi, terlihat aksi masyarakat di gedung pendopo, pemda.
Dalam aksi tersebut, masyarakat yang terhimpun dalam Gabungan Masyarakat (Gamas) Kuningan, mengaku mendukung penuh upaya pemerintah dalam menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan termasuk PPKM.
Namun, menurut keterangan korlap Atang dan Andi, menuntut pemerintah agar tetap memenuhi hak-hak konstitusi rakyat yang diantaranya sesuai pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Hal tersebut sangat diperlukan guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, listrik air dan lainnya.
“Untuk itu, kami Gabungan Masyarakat Kuningan yang diwakili oleh Paguyuban Pedagang Pasar Kepuh, Paguyuban Pedagang Pasar Ciawi, Formatku dan Kibar 19 menuntut Bupati Kuningan mencabut aturan-aturan PPKM Darurat yang dirasa menambah beban hidup masyarakat dan mengganti dengan aturan yang lebih berpihak pada masyarakat namun tetap mengutamakan kesehatan,” tegasnya.
Secara keseluruhan, masa aksi tersebut menuntut 5 tuntutan diantaranya sebagai berikut :
- Buka Masjid dan Selenggarakan Sholat Idul Adha dengan tetap menerapkan Prokes.
- Cabut Pembatasan Jam Usaha dan Larangan Makan Ditempat.
- Hentikan Penyekatan Jalan.
- Laksanakan Belajar Tatap Muka di Sekolah Dengan Tetap Menerapkan Prokes
- Penuhi Hak-hak Masyarakat Sesuai Konstitusi. (eki)