KUNINGAN (MASS) – Praktisi hukum Hamid SH MH mempertanyakan aksi demonstrasi warga di malam hari. Hal itu, disampaikannya setelah sebelumnya memang sempat terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan warga Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru beberapa waktu lalu.
Hamid mengatakan, mengeluarkan pendapat/pikiran, baik lisan dan tulisan, memang dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang, secara khusus disebut Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945. Namun, lanjutnya, menyuarakannya dalam bentuk aksi, juga ada aturannya.
“Pasal 10 ayat (1) UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum i jo Pasal 7 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repuplik Indonesia No.9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum,” ujarnya sembari menegaskan bahwa penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia.
“(Diatur oleh) Pasal 10 ayat (2) UU No. 9 tahun 1998 Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh ybs, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. (Lalu) Pasal 10 (3).pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima olel polri,” sebutnya.
Hamid juga kemudian mengemukakan Pasal 7 ayat (1) huruf a Perkap Kapolri no7 tahun 2012 tahun tentang penyampaian pendapat dimuka umum di tempat terbuka jam 06 sd jam 18, ayat (1) huruf b ditempat tertutup jam 06.00- 22.00.
“Penyampaian pendapat di muka umum menghargai prinsip azas praduga tak bersalah (presamtion of inocense),” tegas Hamid.
Ia mengaku, merasa harus menyampaikan aturan-aturan diatas agar warga paham, kalau aksi demonstrasi sudah diatur dalam Undang-Undang. (eki)