KUNINGAN (MASS) – Puluhan warga Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung, Rabu pagi melalukan aksi demo di depan Pendopo Kuningan.
Mereka meminta Bupati Kuningan H Acep Purnama untuk segera menutup galian C. Usai menyampaikan pernyataan sikap mereka pun bubar dengan tertib.
“Kami akan melakukan aksi lagi ke Gedung DPRD dan Kejari,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Luragung Iwan.
Berikut tuntuan Aliansi Masyarakat Peduli Luragung
Tutup Galian Pasir Luragung Landeuh!
Merdeka..!!!!!
Merdeka..!!!!!
Hidup Mahasiswa..!!
Hidup Rakyat..!!
Rencana akan adanya pertambangan galian pasir (Galian C) di wilayah Luragung Landeuh diawali sejak tahun 2017. Pada prosesnya, pemerintahan Desa Luragung Landeuh tidak pernah mengajak masyarakat dilibatkan untuk bermusyawarah mengenai galian.
Hal ini tentu menjadi keresahan warga terhadap kerusakan lingkungan, tetapi bukan saja kerusakan lingkungan melainkan kedatangan pengusaha tambang ini juga membuat adanya konflik horizontal yang terjadi di masyarakat.
Beberapa kali penolakan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Luragung (AMPEL) kepada pemerintah desa tidak pernah mendapat respon yang betul-betul ingin membatalkan izin galian pasir tersebut.
Yang sangat disayangkan dari sikap pemerintahan desa adalah mereka tidak mengetahui seberapa bahaya wilayah yang akan digali penambang.
Penambangan tersebut mulai beroperasi sejak akhir tahun 2019, penambangan oleh PT AJM ini tentu dianggap illegal karena dibuktikan dengan tidak adanya dokumen AMDAL.
Kejelasan aturan pada usaha pertambangan telah ditegaskan dalam Peraturan Mentri LH No P 38 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Setiap rencana usaha dan atau/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”.
Itu berarti bahwa penambangan pasir di Luragung Landeuh telah cacat prosedur. Wilayah dengan luas kurang lebih 35Ha tidak mungkin tidak memiliki AMDAL,.
Ditambah lagi wilayah yang menjadi garapan dari PT AJM memang berada di dekat pemukiman warga, lebih tepatnya jarak galian ke SMKN 1 Luragung berjarak 133m.
Kemudian jarak ke masyarakat blok pahing 175m, jarak ke pesawahan warga 629m, jarak ke desa Dukuh Maja 653m, jarak ke blok wage 204m dan jarak ke perumahan Luragung sepanjang 429m.
Dari data tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa gejala alam pasti terjadi.
Menurut analisis AMPEL bahwa prosedur perizinan di Kabupaten ada indikasi permainan dibawah meja. Karena ketika keberadaan di bawah belum selesai maka pihak kabupaten juga tidak akan memuluskan permasalahan ini.
Yang lebih mengherankan, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan seperti tidak mengetahui permasalahan ini. Padahal Bupati kuningan sendiri pada saat kampanye, Rabu, 11 April 2018 silam di Blok Manis Desa Luragung Landeuh menjanjikan akan membendung galian pasir.
Namun apa boleh buat, masyarakat yang merasa dibodohi dengan janji kini mulai melawan dengan kekuatan massa aksi, dengan massa yang terorganisir.
Berdasarkan semua itu, kami Aliansi Masyarakat Peduli Luragung menuntut kepada bupati kuningan dengan tuntutan:
Meminta agar usaha pertambangan yang di wilayah Luragung Landeuh ditinjau kembali.
Segera tutup dan cabutnya Izin Usaha Pertambangan tersebut.
Usut tuntas kasus Galian C Luragung Landeuh.
Dengan demikian AMPEL ingin menegaskan kembali, bilamana apa yang kita lakukan tida ditanggapi pihak pemerintah daerah, maka kita akan terus selalu berkobar untuk melawan sebuas stelsel yang menindas ini.
Merdeka.!!!
Merdeka..!!!
Hormat Kami,
Aliansi Masyarakat Peduli Luragung