KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan, terutama di sekitar kotanya memang banyak menerapkan sistem satu arah, atau kita kenal sebagai verboden. Pemberlakuan satu arah ini, kerap kali kita jumpai dari sekitar Pendopo sampai Jalan Siliwangi. Bahkan Bahkan di sekitaran Taman Kota, Sekitar Pasar Kepuh, hingga pertigaan depan RSUD, pada jam tertentu juga diberlakukan sistem satu arah.
Sistem satu arah sendiri merupakan sistem yang diberlakukan bagi pengendara agar sejalan dan tidak saling bertumpukan. Namun, bagaimana pengendara kendaraan tanpa motor, seperti Delman, sepeda dan kendaraan tanpa mesin motor lainnya apakah tidak berlaku?
Salah satu pengendara sepeda motor, mengaku tidak tahu apakah kendaraan tanpa mesin bermotor terbebas dari atura satu arah atau tidak. Namun dirinya terkadang merasa kagok dengan adanya delman yang berlawanan arah.
“Sebenarnya sih, kadang kagok juga lagi satu arah tiba-tiba dari arah berlawanan ada delman, kagok aja, jalan jadi sempit juga macet, kadang kotorannya bercecer,” ujar salah satu pengendara motor Andi Permana Kamis (9/1/2020).
Kasi Manajemen dan rekayasa lalu Lintas Solikin Amd All SE MM membenarkan bahwa di Kuningan sistem satu arah ini tidak bisa dilakukan pada Delman dan kendaraan tanpa mesin.
“Semestinya sih berlaku untuk semua kendaraan sesuai peraturan Menhub No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu lalu lintas, hanya kondisi di Kabupaten Kuningan tidak bisa dilaksanakan karena karekteristik masyarakatnya berbeda,” ujarnya menjelaskan.
Dirinya menyebut hal serupa juga terjadi di kabupaten dan kota lain, bukan hanya di Kuningan saja. “Hanya ruas jalan satu arah yang dilanggar,” imbuhnya.
Dari informasi yang kami peroleh dari kasi yang sebelumnya bertugas di luar Kuningan tersebut, beberapa tahun kebelakang pernah terjadi demo dari pengguna delman ke pendopo pada saat pemberlakuan sistem satu arah bagi seluruh kendaraan termasuk non-mesin. (eki)