KUNINGAN (MASS) – Berbagai masalah yang ditimbulkan dari penyaluran bansos (bantuan sosial), nampaknya perlu mendapat sorotan serius. Mulai dari dugaan keterlibatan oknum anggota dewan, dugaan pengondisian pembelian sembako, hingga adanya dugaan pembelian mobil menggunakan dana bansos.
Biar tidak gagal paham, alangkah lebih baik jika membedah regulasi terbaru yang mengatur teknis penyaluran bantuan tersebut. Terutama Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari dan Maret 2022.
Dari regulasi ini diterangkan bahwa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berubah menjadi Program Sembako. Nominal yang harus diterima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebesar Rp200 ribu/KPM/bulan. Jenis komoditasnya bukan hanya sekadar beras dan telur, melainkan pula komoditas lain yang merupakan sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral.
Baca juga : https://kuninganmass.com/ngadu-bansos-ke-siapa-memahami-bansos-2/
Tujuan dari program tersebut untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin (bukan keluarga kaya) dalam pemenuhan gizi sebagai kebutuhan dasar masyarakat miskin termasuk gizi anak guna mencegah stunting. Adapun penyalur uangnya dilakukan PT Pos Indonesia yang disebut Pos Penyalur.
Pada regulasi ini pun dijelaskan, agar pelaksanaan program sembako berjalan lancar dan tidak terjadi penyimpangan, terdapat APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). APIP ini diantaranya Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial, Unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, Inspektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota. (deden/bersambung)