KUNINGAN (MASS) – Petisi penolakan terhadap permenaker no 2/2022 muncul di situs change.org, bahkan sampai berita ini ditulis pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, petisi itu sudah ditandatangani 379.933 orang.
Petisi itu, muncul setelah Mentei Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS mencapai 56 tahun.
Dalam petisi itu, dikatakan permen itu mencabut aturan sebelumnya Permen 19/2015 tentang tata cara dan persyaratan manfaat JHT.
Permen saat ini yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu, dalam pasal 3 menyebut manfaat JHT baru bisa diberikan saat peserta masuk masa pensiun, usia 56 tahun.
Dan pada pasal ke-4, aturan itu juga diberlakukan pada peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun. Dengan aturan itu, pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK, harus menunggu usia 56 tahun terlebih dahulu untuk pencairan.
“Jadi kalao buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, JHT nya baru bisa diambil di usia 56 tahun, atau 26 tahun setelah di PHK,” tertulis dalam petisi.
Petisi yang dibuat Suhari Ete itu, mempertanyakan peraturan JHT yang dikelola BPJS Tenaga Kerja. Padahal, disebutkan bahwa dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliyun.
Padahal, lanjutnya dalam narasi tersebut, sebagai pekerja yang di PHK, sangat membutuhkan modal usaha.
Di aturan sebeluknya, JHT bisa segera dicairkan 1 bulan setelah masa kontrak atau pengunduran diri secara resmi.
“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” ajaknya. (eki)