KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negri Kuningan, angkat bicara soal Dana Covid bersumber dari APBD TA 2020 Kabupaten Kuningan, yang kembali disoal beberapa waktu belakangan.
Selain dananya yang besar, dana yang digunakan untuk penanggulangan covid dipertanyakan beberapa pihak, terutama saat pembelian dan renov eks-RSCI senilai Rp 9,7 Milyar.
Melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto SH didampingi Wawan, menjelaskan pihaknya saat itu memang menolak memberikan LO (Legal Opinion) untuk pembelian gedung tersebut.
“Dana covid gak tahu, cuman yang namanya pembelanjaan ya sah-sah saja. Cuman ya apakah pembelanjaan itu menyalahi aturan apa nggak? Artinya, ketika itu Pemda butuh kamar karena rumah sakit full, itu dibolehkan, darurat. Cuman apakah prosesnya melawan hukum atau tidak, kita gak tahu juga, harus ada laporan kan,” ujarnya, Kamis (28/3/2024) sore.
Adapun soal Kejaksaan yang menolak mengeluarkan LO, dikatakan karena saat itu program sudah berjalan. Biasanya, LO dikeluarkan sebelum agendanya berjalan. LO, dijadikan dasar belanja.
“(Apakah tanpa LO, pembelian tetap bisa jalan?) Bisa aja, kan yang punya anggarannya Pemda,” imbuhnya.
Soal pembelian Eks RSCI yang harganya dinilai tinggi, Kejari mengatakan bahwa untuk pembelian bangunan biasanya ada tim appraisal, penaksir harga.
Tim apraisal itu, biasanya profesional dari pihak ketiga yang menaksir harga tanah dan bangunan, sesuai kondisi setempat.
“Misal setelah di appraisal disitu harga bangunan (taksirannya hanya) 5 M, ternyata dibeli 9 Milyar, (itu baru) ada indikasi mark up. Cuman mau masuk ke situ harus ada pengaduan,” terangnya sembari mempersilahkan, harga tersebut dibandingkan dengan taksiran tim appraisal. (eki)