KUNINGAN (MASS) – Tidak akan lama jabatan sekda (sekretaris daerah) kosong. Drs H Yosep Setiawan MSi yang kini masih menduduki jabatan tersebut, masuk usia pensiun terhitung 1 Maret 2018 nanti.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, jabatan itu nantinya akan diisi oleh H Dadang Supardan MSi yang kini menjabat asda II setda. Pengisian tersebut berdasarkan usulan H Acep Purnama MH sewaktu masih menjabat bupati.
Tapi kemudian, keputusan pengisian posisi sekda oleh Dadang ditarik kembali oleh pemerintah provinsi. Ini karena tidak sesuai dengan Perpres No 3 tahun 2018.
Salah satu bunyi dari perpres tersebut, pengisi jabatan sekda bukan Plt (pelaksana tugas) melainkan Pj (penjabat). Masa jabatannya pun hanya 3 bulan, dan bisa diperpanjang kembali selama 3 bulan.
Lantaran saat ini Acep Purnama sudah cuti kampanye, Ketua F-Tekkad (Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah), Soejarwo berpendapat, pemilik kewenangan berada di tangan Plt Bupati Dede Sembada. Untuk itu dirinya meminta agar pengajuan ulang pengisi sekda dilakukan oleh “Bupati Pray”.
“Karena yang akan “memakai” Penjabat (Pj) Sekda adalah Plt Bupati, akan lebih bijak jika kewenangan pengajuan ulang ke Provinsi diserahkan kepada Desem sebagai Plt Bupati,” sarannya.
Bukan hanya itu, ia juga meminta agar Desem dapat menggelar mutasi seiring dengan banyaknya kekosongan jabatan. Pada jabatan eselon III saja, imbuh Jarwo, jumlahnya belasan. (deden)