KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki asal Cirebon, Y (25), ditangkap Polres Kuningan setelah terbukti mencuri motor bibinya sendiri, EH.
Lelaki tersebut, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor keluarganya sendiri, di parkiran Zam-zam Pool Desa Manis Kidul Jalaksana.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meminjam motor korban berjenis Honda Beat Nopol E-3182-OI. Saat meminjam itulah, tersangka menggandakan (duplikat) kunci tersebut.
Setelah 1 minggu, tersangka mendengar korban akan berwisata ke kolam renang tersebut. Ia, kemudian datang ke parkiran kolam renang dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci palsu (duplikat).
Setelah itu, motor disimpan di Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus. Setelah menyimpan motor, tersangka kembali ke parkiran untuk membawa motornya yang sempat ditinggal.
Papapran kejadian tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, dalam ekspos Jumat (14/7/2023) kemarin.
Adapun pencurian tadi, terjadi pada hari Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB sore.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 1 ke 5(e) KUHPidana, Pasal 367 ayat (2) KUPidana,” papar Kapolres dalam ekspose tersebut.
Ancamannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (eki)