KUNINGAN (MASS)- Untuk memberikan rasa aman kepada warga, Polres Kuningan selalu memburu pelaku pencurian. Begitu ada laporan masuk langsung diburu.
Seperti kasus pencurian toko scotlite (cutting stiker) di Jalan Raya Ciloa Kecamatan Kramatmulya. Begitu ada laporan dari korban bahwa pada hari Minggu (14/1/2018) sekitar jam 21.00 WIB telah terjadi pencurian maka langsung memburu pelaku.
Perburuan Sat Reskrim Polres Kuningan tidak sia-sia, karena pada Kamis (18/1/2018) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisal SN alias Acong itu berhasil dibekuk di rumahnya. Pelaku sendiri merupakan warga Desa Babakan Mulya Kecamatan Jalaksana
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman MSi, dalam aksinya, pelaku masuk ke toko dengan cara memecahkan kaca jendela kamar mandi. Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil 25 rol gulung scotlite dan membawanya dengan menggunakan sarung milik korban.
Usai mencuri, pelaku keluar melalui jalan yang sama ketika masuk ke toko. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 rol gulungan scotlite serta satu unit mobil Toyota Corolla warna hitam.
Berdasarkan pengembangan dari penyidik, ternyata pelaku bukan kali ini saja melakukan pencurian. Pelaku pernah melakukan hal serupa pada 5 Juli 2017 di Blok Ciketug Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.
“Pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban lalu mengambil barang berupa perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 20 juta,” tandas kapolres.
Dalam kejadian pertama, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 30 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (agus)