Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Cucu Sakit, Tidak Punya Uang, Kakek Curi Kayu

KUNINGAN (MASS) – Kakek mana yang tidak sedih ketika mendengar cucunya sakit. Hal ini pun dialami oleh KA (59) warga Blok Pamahan Rt 06 Rw 02 Desa Cilimusari Kecamatan Cilebak.

Ia pun ingin mengobati sakit typus yang diderita cucunya. Namun sayang ia tidak punya uang untuk membeli obat.

Maka timbul niat untuk mencuri dan ia memilih mencuri kayu di lahan milik Perhutani tepatnya di Desa Cipakem BKPH Garawangi KPH Kuningan.

Kayu yang dicuri jenis sonokeling sebanyak dua batang yang dipotong-potong menjadi 10 potong. Kayu itu diangkut oleh minibus berwarna biru metalik.

“Saya mencuri karena kasihan cucu. Ia sakit typus. Meski ada bapak saya kasihan makanya saya mencuri. Saya tahu ini salah,” ujarnya ketika diwawancara oleh wartawan.

Sementara, itu Kapolres AKPB Lukman Syafri Dandel Malik SIK yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (6/6/2020)  sekitar jam 07.00 WIB.

“Pelaku menggunakan mesin gergaji untuk memotong pohon tersebut. Dan untuk mengangkut barang curian ia menggunakan mobil yang dibawa oleh DN,” ujarnya kapolres yang diamini Kasat Reskrim Danu Raditya Atmaja Jumat (26/6/2020) pada saat press release.

Diterangkan, pelaku ditangkap Selasa (9/6/2020) dini hari sekitar jam 01.00 WIB di Desa Cipakem Kecamatan Maleber.

Petugas ikut mengamamkan 1 unit kendaraan Roda Empat Merk Suzuki Type Futura ST 150 Jenis Mobil Penumpang Tahun 2001 Warna Biru Metalik, Nopol B 8070 SW.

“Sang supir tidak kita tahan karena pelaku memang menjalankan aksinya sendirinya,” tambahnya.

Diterangkan, pelaku diancam pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp2,5 Miliiar.

Hal ini karena melanggar Pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dan atau pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian, menebang, mengangkut, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengusal atau memiliki hasil penebangan atau hasil hutan di kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang atau tidak dilengkapi dengan surat-surat yang syah hasil hutan. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version