KUNINGAN (MASS)- Penyekatan yang dilakukan pemerintah bukan hanya di wilayah Kecamatan Cigugur dan Kuningan, tapi juga di Cilimus, Ciawigebang, Jalaksana, Kramatmulya dan juga Kecamatan Luragung.
Petugas gabungan dari Polsek, Koramil, Dishub dan kecamatan bahu membahu melakukan penyekatan. Seperti yang terlihat di Kecamatan Luragung.
“Iya di kami juga ada penyekatan mulai malam ini,” ujar Camat Luragung Drs Pulung Sugandi, Selasa malam.(agus)
Titik Penyekatan
a)Wilayah Kuningan dan Wilayah Cigugur
– Rest Area Cirendang;
-Lamer Ciporang
-Simpang Cijoho bawah;
-Simpang Jl. Wijaya;
-Simpang Yamsik;
-Dewi Sartika/Balebat;
-Simpang Kemenag:
-Lamer Gotong Royong:
-Simpang Flora;
-Alun-alun Cigugur;
-Lamer Darurat;
-Simpang BNI;
-Simpang Makam Gede;
Simpang Sidapurna;
-Simpang Bola Dunia dan
-Jln. Baru Kenis Bawah.
b)Wilayah Cilimus
-Bundaran Caracas;
-Simpang Bojong
-Lamer Bandorasa;
c.Wilayah Ciawigebang
– Alun-alun Ciawigebang;
-Terminal Ciawigebang;
-Simpang Bulaksurat;
Untuk wilayah Kuningan, Cigugur, Cilimus dan Ciawigebang dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan.
d)Wilayah Jalaksana dan Wilayah Kramatmulya
-Manislor – Pasar Krucuk;
Untuk wilayah Jalaksana dan Kramatmulya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro.
Isi SURAT EDARAN
NOMOR : 443.1/1575/Huk
TENTANG
PENYEKATAN RUAS JALAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN
KEGIATAN MASYARAKAT DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONAVIRUS
DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGAN
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Discase 2019 dan Surat Edaran Bupati Nomor
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus
Discase 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran
Coronavirus Discase 2019 Di Kabupaten Kuningan.
Berkenaan dengan hal terebut, maka kepada seluruh pihak agar melaksanakan
dan memperhatikan pelaksanaan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM
Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai tanggal 5 Juli 2021, yang dimulai dari pukul 20.00 WIB s.d pukul 05.00 WIB, dengan
lokasi sebagai berikut :
a)Wilayah Kuningan dan Wilayah Cigugur
– Rest Area Cirendang;
-Lamer Ciporang
-Simpang Cijoho bawah;
-Simpang Jl. Wijaya;
-Simpang Yamsik;
-Dewi Sartika/Balebat;
-Simpang Kemenag:
-Lamer Gotong Royong:
-Simpang Flora;
-Alun-alun Cigugur;
-Lamer Darurat;
-Simpang BNI;
-Simpang Makam Gede;
Simpang Sidapurna;
-Simpang Bola Dunia dan
-Jln. Baru Kenis Bawah.
b)Wilayah Cilimus
– Bundaran Caracas;
Simpang Bojong:
-Lamer Bandorasa;
c.Wilayah Ciawigebang
– Alun-alun Ciawigebang;
Terminal Ciawigebang;
– Simpang Bulniesurat;
Untuk wilayah Kuningan, Cigugur, Cilimus dan Ciawigebang dilakukan optimalisasi
operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan.
d)Wilayah Jalaksana dan Wilayah Kramatmulya
– Manislor – Pasar Krucuk;
Untuk wilayah Jalaksana dan Kramatmulya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro.
Penyekatan Jalan dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Coronavirus Discase 2019 di Kabupaten Kuningan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan PPKM diwilayahnya masing-masing.
Penyekatan Jalan dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Coronavirus Discase 2019 di Kabupaten Kuningan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan PPKM diwilayahnya masing-masing.
Membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi meliputi:
a.Angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, meliputi :
1)Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat
(TNI/POLRI) maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi
pemerintah terkait;
2)Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
3)Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang
turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19);
4)Angkutan barang keperluan pokok masyarakat;
5)Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan;
6)Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, ambulance dan mobil zenajah;
7)Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman;
8)Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas;
9)Angkutan barang keperluan ekspor dan impor;
10)Angkutan barang kiriman/ekspedisi;
11)Angkutan barang pengantaran/pengedaran uang dan angkutan perbankan;
12)Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;
13)Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi;
14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;
15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain
angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran)
dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu;dan
16) Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan
internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
b. Operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut,
kelas jalan dan tata cara muat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tidak berlaku / dikecualikan
bagi Masyarakat dan Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan seperti :
a. Penjualan kebutuhan pokok;
b. Praktek dokter / Apoteker / Balai pengobatan / Toko obat;
c. Masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti : Sakit dan Berobat;
d. Pasar tradisional / Pasar modern;
e. Tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiaan
lainnya; dan
f. Masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut.