KUNINGAN (MASS)- Meski aktitivitas yang lain diperbolehkan, ternyata Bupati Kuningan H Acep Purnama hingga kini belum mengijinkan Car Free Day kembali digelar.
Melalui Surat Edaran Nomor : 443. 1/2799/ Huk Tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan, bupati memberikan kelonggaraan termasuk memperbolehkan kegiatan camping.
Hal ini karena tidak terlepas dari Hasil Evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Kabupaten Kuningan berada pada level kewaspadaan zona oranye.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober itu bupati memperbolehkan camping dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian,kapasitas pengunjung yang akan melaksanakan camping/berkemah maksimal sebanyak 50% dari kapasitas lokasi.
Pengelola camping ground/ berkemah, wajib menginventarisir semua pengunjung, memperhatikan ketentuan kuota serta melaporkan dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Desa dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Sementara itu kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Awalnya sampai jam 20.00 WIB.
Hal ini disambut oleh pelaku usaha karena ketika jam opersional harus sampai pukul 20.00 WIB mereka merasa belum cukup karena masih banyak pengunjung yang belum datang.
“Ada SE baru , membuat ada kelonggaran jam operasional dan aktivitas masyarakat,” ujar Kalak BPBD Kuningan Indra Bayu, Senin (26/10/2020).(agus)
Berikut Isi SE Bupati
SURAT EDARAN
NOMOR : 443. 1/2799/ Huk
TENTANG TINDAK LANJUT PENANGANAN TERHADAP PENULARAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KUNINGAN
Berdasarkan hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat
yang menyatakan bahwa Kabupaten Kuningan berada pada level kewaspadaan zona oranye, maka Kabupaten Kuningan memerlukan upaya penanganan terhadap penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam rangka penanganan terhadap penularan Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :
1.menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
2.menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;
3.menghindari kontak fisik;
4.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;
5.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB;
6.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan
7.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan ditempatkan di Rumah Sakit rujukan atau tempat rujukan dari SatgasPenanganan Covid-19.
Berkenaan dengan himbauan tersebut, Kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Ketua RW/RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing, sebagai berikut :
1. Seluruh Camat wajib melaporkan kepada Bupati pelaksanaan Surat Edaran
Bupati Kuningan Nomor : 443.1/2389/Hukum tentang Peningkatan
Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
wilayah Kecamatan masing-masing;
2.Kepada Seluruh Camat dan Kepala Desa dan Lurah agar melakukan pendataan terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah dengan level kewaspadaan zona merah;
3.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;
4.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019;
5.Camping/berkemah diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
6.Kapasitas pengunjung yang akan melaksanakan camping/berkemah maksimalsebanyak 50% dari kapasitas lokasi;
7.Pengelola camping ground/ berkemah, wajib menginventarisir semua pengunjung, memperhatikan ketentuan kuota serta melaporkan dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Desa dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan;
8.Satgas Penanganan Covid-19 Desa dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan
situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.
9.Meniadakan kegiatan Car Free Day;
10.Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
11.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;
12.Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual; dan
13.Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab