KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya kepala dinas, seorang camat pun bisa berkompetisi meramaikan bursa calon sekda. Sebab batasan birokrat yang berhak mendaftar, minimal telah mengikuti diklatpim 3 dan sudah golongan 4B.
“Minimal sudah diklatpim 3 dan golongan 4B. Dan usianya maksimal 58 tahun saat dilantik untuk pejabat eselon 2,” kata Plt Kepala BKPSDM Kuningan Purwadi Hasan Darsono SHut MSc, Senin (7/10/2024).
Sehingga untuk para camat, kabag ataupun sekdis dan sekban, imbuhnya, bisa mendaftarkan diri. Terlebih para kadis, kaban atau asda, hampir semuanya bisa daftar, kecuali 2 kadis (Uca Somantri dan Trisman) yang sebentar lagi masuk usia pensiun.
“Jadi kalau yang memenuhi syarat untuk mendaftar sih bisa banyak. Dan untuk pendaftarannya mulai dibuka besok tanggal 8 Oktober,” ungkapinya.
Ditanya soal banyaknya reaksi penolakan terhadap OB (Open Bidding) sekda, Purwadi menjelaskan bahwa rencana itu sudah berproses. Bahkan rekomendasi dari BKN dan izin dari Kemendagri telah turun.
“Kalau di birokrasi sih berpikirnya, kalau ada jabatan kosong ya harus diisi. Sama halnya dengan kenaikan pangkat, atau kalau ada yang mau pensiun. Jadi itu merupakan suatu hal yang biasa,” ungkapnya.
Purwadi melanjutkan, Pj bupati juga menitipkan kepadanya menyangkut urgensi OB sekda. Dijelaskan, PJ Sekda saat ini kalau diperpanjang itu jatuh pada awal Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati baru apabila lancar direncanakan 10 Februari.
Untuk menghindari kekosongan tersebut, meskipun hanya beberapa hari, sambungnya, maka perlu dikeluarkan kebijakan pengisian jabatan sekda definitif. Di pemerintahan tidak boleh ada kekosongan .
“Kalaupun nanti bisa diisi PJS (pejabat sementara) kewenangannya dibatasi. Kita butuh jabatan yang bisa mengendalikan TAPD, menentukan kebijakan anggaran. Seperti kereta api saja, kalau masinisnya berhalangan maka digantikan masinis baru. Jadwalnya sudah ada, gerbongnya sudah ada. Relnya pun sudah ada. Gak boleh nunggu nanti. Pemerintahan harus terus berjalan,” tandasnya. (deden)