KUNINGAN (MASS) – KPU Kuningan menegaskan kembali titik lokasi yang dilarang memasang baliho dan jenis lain dari alat peraga kampanye (APK). Tujuannya untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan dengan dasar aturan SK Bupati No 270 Tahun 2018.
“Zona larangan itu antara lain Jl Siliwangi dari arah Bundaran Cijoho sampai Taman Kota. Lalu sebagian ruas Jl Veteran antara Taman Kota sampai Jl Apidik, Jl Jend A Yani antara Kantor Pos sampai Jl Apidik,” sebut Komisioner KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, Jumat (5/10/2018).
Zona larangan lainnya, lanjut Asep, sepanjang Jl Aruji Kartawinata dan Jl Jend Sudirman mulai Toserba Terbit sampai Perumahan Bojong Awirarangan.
Tempat ibadah, masuk pula pada zona larangan pemasangan APK. Begitu juga rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah, gedung/aula milik pemerintah serta lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren.
“Selain itu kompleks stadion Mashud Winsu Saputra, OSG Linggarjati dan Kertawangunan. Kemudian Taman Kota, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang serta taman-taman lainnya yang dibangun oleh pemerintah,” bebernya.
APK Pemilu Difasilitasi KPU
Masih bertalian dengan APK, KPU memfasilitasinya untuk parpol peserta pemilu dan untuk capres cawapres. Itu sesuai SK KPU RI Nomor 1096/PL.02.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Juknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019.
APK yang disiapkan berupa baliho 10 buah dan spanduk 16 buah. Kecuali untuk calon anggota DPD hanya berupa spanduk 10 buah. Ukurannya 3×4 meter untuk baliho dan 1,2×6 meter untuk spanduk.
“Ukuran tersebut sudah disampaikan dalam Rakor Hari Rabu kemarin yang dihadiri Bawaslu dan perwakilan peserta pemilu. Namun untuk caleg KPU tidak mendapat fasilitas APK, hanya untuk parpol saja,” jelas Asep.
Sesuai ketentuan, desain APK yang difasilitasi KPU tersebut dibuat dan dibiayai peserta pemilu. Termasuk bahan pendukung untuk memasang dan pemeliharaannya. Untuk itu Asep berharap 10 Oktober nanti desain APK sudah disetorkan ke KPU.
Diluar itu, parpol bisa menambah APK tiap desa/kelurahan. Ini karena fasilitasi KPU jumlahnya terbatas. Baik berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard maupun videotron.
“Jumlah cetakan tambahan maksimal 5 buah baliho, spanduk 10 buah dan umbul-umbul 10 buah tiap desa/kelurahan. Sedangkan billboard dan videotron maksimal 2 buah sekabupaten. Untuk lebih detilnya boleh dicek di Juknis KPU No 1096/2018,” tukasnya. (deden)