KUNINGAN (Mass) – Cabuli anak dibawah umur sebut saja Seroja (10), terpaksa oknum tukang parkir yang diketahui sering mangkal di kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan diciduk aparat Sat Reskrim Polres Kuningan. Pelaku berinisial YM (37) warga Lamepayung Kuningan, tega melakukan aksi bejat itu lantaran lama tak bisa menyalurkan hasrat birahinya kepada istrinya.
“Jadi, kronologisnya itu kan korban sedang bermain di rumah terlapor atau YM bersama anak kandung YM. Lalu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk memijit kaki terlapor dan mengajak korban ke kamarnya,” ucap Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji dalam keterangan persnya kemarin, Selasa (31/1).
Dikatakan, kronologis perbuatan pelaku memang dilakukan dirumahnya yang beralamat di Lamepayung Kuningan. Aksi pelaku yang dilakukan didalam kamarnya itu, posisi pelaku duduk sambil terlentang diatas kasur dan meminta korbannya memijit kaki pelaku.
“Saat itulah, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban dengan cara menarik celana pendek pelaku lalu meminta si korban memegang alat vitalnya hingga klimaks. Korban diberi iming-iming uang senilai Rp2 ribu,” sebutnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu lantaran lama tak berhubungan intim dengan istrinya yang bekerja di salon.
Aksi pelaku terungkap, saat korban menceritakan aksi pelaku kepada kedua orang tuanya. “Korban itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, saat itu juga orang tua korban melapor kepada petugas, langsung kita lakukan penangkapan kepada pelaku YM,” tandasnya.
Akibat perbuatan pelaku, petugas mengganjar perbuatannya dengan Pasal 76 E atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (andri)