PENDOPO (Mass) – Sebagai unsur penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk terus meningkatkan profesionlitas kerja sekaligus menampilkan pendekatan humanis dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini disampaikan Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda SSos Map saat memimpin langsung jalannya apel besar HUT Satpol PP ke 66 Tahun dan Linmas ke 54 Tahun di halaman Pendopo Setda Pemkab Kuningan.
“Satpol PP dan Linmas dituntut wujudkan pola sikap dan perilaku yang humanis, berdedikasi, disiplin, dan tegas dalam menjalankan tugas, kewajiban, serta kewenangannya,” pinta Bupati Utje dihadapan ratusan anggota Satpol PP Kuningan, Linmas sekaligus diikuti Wakil Bupati Kuningan H Acep Purnama MH, Sekretaris Daerah Drs H Yosep Setiawan MSi kemarin, Jumat (18/3).
Tentang pentingnya pendekatan humanis dilakukan jajaran Satpol PP kata Bupati Utje, mengingat objek pelayanan mereka adalah masyarakat yang membutuhkan sentuhan kemanusiaan. Sehingga, dalam setiap menjalankan tugasnya harus dengan mengedepankan sisi humanis dan profesional.
“Satpol PP rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik, karena kinerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat dan tidak akan mungkin wibawa pemerintah akan tetap terbangun, apabila aparatur penegak regulasinya tidak berkompeten,” ujarnya.
Oleh sebab itu lanjut Bupati, bila pelayanan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial online. Maka dari itu, aparatur yang berada di Satpol PP harus memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan yang matang.
“Tugas dan tanggung jawab Polisi Pamong Praja dalam mengamankan program-program pemerintah daerah, khususnya dalam penegakan perda sangat diperlukan, sekaligus memantapkan posisinya sebagai salah satu unit kerja dalam struktur pemerintah daerah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah,” katanya.
Pihaknya menilai, keberadaan Satpol PP merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah. Terlebih dalam era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi kemudian membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
“Dalam Permendagri nomor 69 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan mendagri nomor 62 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal bidang pemerintahan dalam negeri di kabupaten/kota, telah diundangkan dan diimplementasikan dalam kurun waktu empat tahun. Namun, target peraturan tersebut belum terpenuhi oleh sebagian besar daerah,” sebutnya.
Bupati mencontohkan, misalnya pelaksanaan patroli terkendala kebutuhan sarana dan prasarana yang dimiliki, menjadi salah satu alasan standar pelayanan minimal ini belum optimal.
“Oleh sebab itu, dana alokasi khusus melalui APBN untuk dialokasikan bagi sarana dan prasarana. Sehingga, indikator pelayanan minimal yang harus dilaksanakan terlihat nyata dan kondisi tentram dan tertib dapat terwujud,” tandasnya.
Sehingga kedepan, Bupati berharap dalam pelaksanaan tugas Satpol PP harus mengedepankan sisi-sisi preemtif dan preventif melalui mekanisme persuasif, pencegahan, penyuluhan, dan mengedepankan model penyelesaian di hulu daripada di hilir. Sehingga, Satpol PP tidak lagi nampak garang, sekaligus paling penting adalah benturan-benturan dapat dihindari serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan semakin meningkat.(andri)