KUNINGAN – Ketika kasus terus meningkat Bupati Kunigan H Acep Purnama bergerak cepat. Selain melakukan rapat dengan unsur Forkopim pada Senin malam.
Pada Senin sorenya orang nomor satu di kota kuda itu melakukan melakukan peninjauan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berlokasi di Desa Cikaso untuk persiapan sebagai tempat darurat Covid-19.
Menurut informasi di kantor tersebut memiliki ruangan untuk dijadikan tempat isolasi yang diperkirakan bisa menampung 100 pasien.
Sehari sebelumnya, Minggu (27/6/2021) malam Bupati Kuningan, Wabup Kuningan, Sekda Kuningan dan Forkopimda beserta Kepala SKPD melakukan Rapat mendadak di Ruang Rapat Linggarjati, menyikapi darurat peningkatan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Kuningan.
Sementar itu, seperti diketahui untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat. Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali memberlakukan aturan jam malam di beberapa kawasan.
Pemberlakuan jam malam ini ditandai dengan giat apel gelar pasukan yang melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD pada Senin (28/6) malam di Halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan.
Dilanjutkan simulasi dan sosialisasi di lokasi-lokasi yang akan diberlakukan penyekatan dan kawasan rawan kerumunan. Kebijakan ini berlaku selama satu pekan mulai dari tanggal 28 Juni hingga 5 Juli mendatang
Bupati Acep menerangkan, sebelumnya pihak Pemkab Kuningan pernah berlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP), meski tidak tega namun terpaksa ini di berlakukan lagi memberlakukan penyekatan dan jam malam untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang saat ini kembali meningkat.
“Jam malam kali ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB, agar masyarakat tetap di rumah dan mengurangi aktivitas malam hari untuk tujuan menekan angka penularan virus Corona,” ungkap Bupati Kuningan usai gelar apel pasukan.
Dikatakan, kebijakan penyekatan, dimulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB. Ada kompensasi bagi pedagang makanan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, itu pun hanya melayani pembelian secara take away alias dibungkus, tidak boleh dimakan di tempat.
Dalam penerapan jam malam ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19. Seperti kegiatan pedagang, tempat hiburan malam dan wisata untuk tutup termasuk mencegah mobilitas masyarakat yang dinilai tidak perlu.
Bupati menuturkan, pemberlakuan jam malam terpaksa diambil karena melihat kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang semakin memperihatinkan.
Disebutkan, angka penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan per tanggal 28 Juni mencapai 400 orang lebih. Bahkan, Bupati mengatakan, angka hunian rumah sakit Bed Occupancy Ratio (BOR) di seluruh rumah sakit saat ini sudah mencapai di atas 96 persen.
“Tidak hanya masyarakat, namun juga banyak tenaga medis kita yang terpapar. Mudah-mudahan dengan kita berlakukan kembali PPKM berskala Mikro dan pemberlakuan jam malam ini bisa menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati meminta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan untuk bisa mematuhi aturan jam malam ini dengan tetap menerapakn protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
“Jangan lupa untuk selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar kita semua terhindar dari Covid-19,” ajak bupati.
Sementara itu Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono mengatakan, pada pemberlakuan jam malam ini personl dibagi dalam dua tim. Yakni tim yang bertugas melakukan patroli yustisi dan tim lain bertugas berjaga di 16 titik penyekatan di kawasan Kuningan kota.
“Pasukan yustisi akan terus mobile untuk menyisir tempat-tempat rawan kerumunan dan apabila menemukan pelanggaran bisa memberikan sanksi yang mendidik. Sedangkan anggota yang bertugas di titik penyekatan akan memantau mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayahnya, apabila bukan warga setempat dan tujuannya tidak terlalu penting agar diputar balik. Ini berlaku selama dua pekan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pada giat perdana pemberlakuan jam malam masih bersifat simulasi dan sosialisasi. Namun pada hari kedua dan selanjutnya selama dua pekan aturan jam malam akan berlaku ketat dan tidak ada lagi toleransi.
“Kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi fisik atau sosial hingga penutupan tempat usaha jika melebih jam operasional yang berlaku. Ini untuk kebaikan dan keselamatan semua, sehingga diharapkan semuanya bisa mematuhi agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” sebutnya. (agus)