KUNINGAN (MASS) – Akademisi Kuningan Prof Suwari Akhmaddhian turut angkat bicara soal longsor yang terjadi di kawasan wisata kawasan Palutungan. Ia menekankan, investasi dan lingkungan sudah seharusnya saling mendukung satu sama lain.
“Bahwa investasi (pembangunan) dan lingkungan harus saling mendukung yang tercermin dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan dengan 5 prinsip,” ujarnya.
Adapun 5 (lima) prinsip tersebut diantaranya prinsip keadilan antar generasi, lalu prinsip keadilan dalam satu generasi. Selain itu, prinsip pencegahan dini, prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dan prinsip internalisasi biaya lingkungan.
“Dan terus berkembang menjadi Millenium Development Goals dan pada 2015 menjadi Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals),” terangnya.
Mengutip dari Otto Soemarwoto, Suwari menyebut bahwa tolak ukur pembangunan berkelanjutan terdiri dari 6 aspek,yaitu Pro lingkungan hidup, Pro rakyat miskin, Pro kesetaraan gender, Pro penciptaan lapangan kerja, Pro dengan bentuk NKRI dan harus anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Bupati Kuningan sebagai pemegang mandat rakyat harus segera melakukan evaluasi terhadap perizinan investasi yang saat ini sudah dikeluarkan dan sedang berjalan apakah sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintahan Kuningan yaitu Kuningan Kabupaten Konservasi dan visi misi Bupati yaitu Lestari yaitu Pembangunan sosial dan fisik berlangsung dalam bingkai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan prinsip konservasi sedangkan Misinya yaitu Menjaga komitmen kelestarian sumberdaya alam, daerah tangkapan air dan mengurangi emisi lingkungan,” tutur Suwari, yang juga guru besar ilmu hukum tersebut.
Ia juga kemudian menyebut sebuah regulasi yang bisa menjadi pijakan yaitu antara lain Perda No.05 Tahun 2009 Jo. 13 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025. Diatur pula dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018–2023 dan Instruksi Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Konservasi Air Tanah.
Serta, lanjut Suwari, ada juga Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan banyak regulasi lain yang memberikan kewenangan kepada Bupati Kuningan untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan di kawasan Palutungan.
Dikatakannya, evaluasi terhadap perizinan di kawasan Palutungan sangat penting untuk mengetahui dan menganalisis apakah para investor taat terhadap berbagai peraturan yang ada mulai dari Undang-undang sampai Instruksi Bupati. Juga sejauh mana para aparatur di pemda Kuningan melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan yang sudah diberikan.
“Bupati Kuningan juga harus melakukan moratorium terhadap perizinan di kawasan Palutungan setidaknya untuk 1 (satu) tahun ke depan supaya fokus dalam melakukan evaluasi perizinan yang sudah dikeluarkan. Evaluasi perizinan di kawasan palutungan sebaiknya dilakukan oleh tim yang independen dan mempunyai kompetensi dan integritas yang mumpuni,” terangnya.
“Pemda Kuningan jangan hanya mau pajaknya saja tapi tidak mau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para investor di Kuningan. Bencana longsor adalah gejala bahwa daya dukung lingkungan di Kawasan Palutungan sudah lemah, seandainya daya dukung lingkungannya masih kuat hujan sebesar apapun tidak akan terjadi longsor, contohnya adalah hutan rimba di kawasan TNGC hujan sebesar apapun apabila tutupan vegetatifnya rapat tidak akan terjadi bencana longsor karena air hujan akan menimpa daun dan menjalar turun ke pohan dan sampailah ke tanah,” imbuhnya.
Para investor di kawasan Palutungan, kata Suwari, diminta untuk segera melakukan upaya rehabilitasi dengan melakukan perbaikan lingkungan dengan cara penanaman pohon dan kegiatan lainnya sehingga daya dukung lingkungan dapat pulih kembali dan masyarakat di lereng kawasan palutungan mendapatkan sumber air yang melimpah kembali seperti dahulu.
“Tentunya untuk kedepan selain evaluasi di kawasan Palutungan juga diperlukan evaluasi terhadap alih fungsi lahan yang tidak tertata dengan baik di Kabupaten Kuningan, maka Bupati, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman serta dinas terkait lainnya harus menjalankan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan Instruksi Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Konservasi Air Tanah supaya bencana banjir dan kekeringan dapat dikendalikan” ujar Dosen Fakultas Hukum tersebut. (eki)