Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Bupati Belum Terima Surat Rekomendasi DPRD ?

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama mengaku belum menerima surat rekomendasi DPRD Kabupaten Kuningan.

Hal itu dikatakannya saat ditanyai kuninganmass.com, perihal kelanjutan kasus pemberhentian ketua DPRD di DPRD.

Bupati sendiri, diwawancara kuninganmass.com setelah menghadiri pelantikan DPD Gema MA Kabupaten Kuningan di Pendopo, Sabtu (21/11/2020) siang.

Kala itu, sebelumnya Bupati bicara perihal intruksi mendagri no 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Saat itu, diakhir wawancara jurnalis kuninganmass.com mengajukan pertanyaan ‘satu lagi pak, perihal surat rekomendasi DPRD sudah diterima ?’ dalam Bahasa Sunda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tentu pertanyaan ini terkait hasil sidading paripurna DPRD Kabupaten Kuningan perihalNuzul Rachdy dan diksi ‘limbah’.

“Surat reccomendasi ? Belum (menerima, red), tapi saya sudah tahu isinya,” ujarnya diiringi senyum, serta tawa tertahan orang-orang yang saat itu tengah berada di samping bupati.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, rapat DPRD Kabupaten Kuningan terkait diksi limbah menghasilkan rekomendasi penurunan Nuzul Rachdy dari jabatannya sebagai ketua dewan.

Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (13/11/2020) lalu itu diwarnai aksi WO dari Fraksi PDIP.

Baca : https://kuninganmass.com/politics/fraksi-pdip-wo-pelengseran-zul-diketuk-palu/

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sanski tersebut, merupakan sanksi sedang yang dijatuhkan Badan Kehormtan setelah melalui proses yang cukup panjang. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version