KUNINGAN (MASS) – Adany Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah ditambah Bupati Kuningan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan disambut positif semua pihak. Salah satu pihak yang merasa diuntangkan adalah pelaku usaha.
Betapa tidak sudah dipastikan 11 ribu lebih PNS membeli pakaian baik itu pangsi untuk lakik-laki maupun kebaya untuk perempuan. Meski hanya minggu keempat disetiap bulannya tapi dipastikan mereka akan punya stok lebih dari satu.
“Ini bukan hanya melestarikan (ngamumule) budaya Sunda, tapi juga memberikan dampak kepada pelaku usaha,” ujar Bupati Acep Purnama yang didampingi Kabag Humas Setda Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi kepada kuninganmass.com, Kamis (28/2/2019).
Lebih lanjut Bupati Acep mengatakan, pengenaan pakaian adat ini juga untuk memperkenalkan kepada generasi-generasi muda bahwa pakaian adat Sunda harus tetap ada dan lestari, karena kalau bukan orang Sunda mau siapa lagi yang akan melestarikannya.
Kedepan diharapkan semua pegawai BUMN, BUMD, Bank milik Pemerintah dan Bank swasta serta dinas/instansi lainnya yang ada di Kabupaten Kuningan diharapkan dapat mengikuti aturan ini, sehingga dampaknya akan terasa semakin baik.
“Penggunaan pakaian adat ini agar masyarakat Kabupaten Kuningan mencintai pakaian adatnya sebagi identitas diri. Dan diharapkan masyarakat Kabupaten Kuningan menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan penggunaan pakaian adat . Ini juga untuk mengangkat perekonomian masyarakat di sektor UMKM karena para pengrajin pakaian adat dibanjiri pesanan,” jelasnya. (agus)