KUNINGAN (MASS) – BPJS Kesehatan membuka peluang bagi talenta muda yang ingin bergabung sebagai Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT). Kesempatan itu terbuka bagi lulusan D3 dari berbagai jurusan yang memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. Proses rekrutmen akan berlangsung sepanjang tahun 2025 melalui laman resmi rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.
“BPJS Kesehatan membuka kesempatan pengembangan kompetensi dan berakhir sebagai Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) di wilayah kerja Kantor Pusat, dan Keduputian I-XII,” tulis akun resmi BPJS Kesehatan RI yang diakses pada Sabtu (3/2/2025).
Kualifikasi Pendaftaran
- Bersedia bekerja penuh waktu dengan status kontrak.
- Usia maksimal 26 tahun pada 31 Desember 2025.
- Belum menikah.
- Pendidikan minimal D3 dari semua jurusan.
- IPK minimal 2,75 dari skala 4,00.
- Perguruan tinggi asal minimal berakreditasi B atau Baik Sekali.
- Tidak memiliki catatan hukum.
- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan (termasuk kantor kota/kabupaten).
- Bersedia mengisi berbagai jabatan, termasuk staf pengelola keluhan di rumah sakit.
Untuk proses Pendaftaran dan Seleksi Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id sesuai dengan wilayah kerja Kedeputian masing-masing. Pelamar diwajibkan membaca seluruh persyaratan dan ketentuan dengan cermat serta memastikan seluruh informasi yang diunggah benar dan sesuai agar dapat diproses dalam sistem.
“Setiap informasi mengenai seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi BPJS Kesehatan. Pelamar diimbau untuk rutin memeriksa inbox maupun folder spam email yang didaftarkan,” kutipan postingan tersebut.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan. Sebab, seluruh proses rekrutmen tersebut tidak dipungut biaya, alias gratis. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id dan pastikan mendapatkan informasi dari sumber terpercaya.
“Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket maupun akomodasi lainnya. Keputusan panitia rekruitmen BPJS Kesehatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” akhir kutipan BPJS Kesehatan dalam pengumuman resminya. (argi)