KUNINGAN (MASS)- Ahli waris almarhum Nana Suryana, Sobandi dan Muhammad Nurdin, warga Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus menerima santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek masing-masing sebesar Rp 42 juta, di balai desa setempat, Jumat (29/1/2021).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Mulyana menyampaikan, untuk peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan yang dapat dialami oleh siapa saja.
Khususnya lanjut dia, pekerja pada saat melaksanakan kerja. Mengingat orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia tidak tahun kapan waktu dan dimana tempatnya.
Diterngkna, program Jaminan Kematian (JKM) diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala dan beasiswa untuk dua orang anak peserta.
“Tentu yang memenuhi masa iuran minimal tiga tahun dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” kata Mulyana saat menyerahkan langsung santunan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek, Supriatna berpesan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang telah menerima santunan klaim JKM, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Misalnya diperuntukan bagi kegiatan usaha dan peluang lainnya, yang dapat menghidupi anggota keluarganya.
Diterangkna, dalam hal ini BPJamsostek dapat memberikan manfaat bagi peserta BPJS JKK.
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
“Misalnya dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, jangan sampai terjadi setelah meninggalnya orang tua, mengakibatkan menurunnya aktivitas keluarga sehingga akan menimbulkan masyarakat miskin baru.
Sehingga dalam hal ini, BPJamsostek hadir untuk meringankan beban anggota keluarga sehingga tidak lagi ketergantungan kepada pihak lain.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bandorasawetan, Tatang berharap agar apa yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat dipahami oleh masyarakat. Sehingga masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJamsostek dipersilakan.(agus)