KUNINGAN (MASS) – Dua pelaku dari total empat komplotan pencuri, berhasil diamankan Polres Kuningan. Keduanya adalah A (25) dan AR (25), warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Komplotan pencuri itu, melakukan aksinya di Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana. Yang jadi korban, adalah Tatang (38). Motor RX-King tahun 1994 nya sempat dicolong.
Aksi yang dilakukan pada Jumat (2/12/2022) lalu itu, memainkan peran dari masing-masing pelaku. A (25) dan Ucil (masih DPO) bertindak sebagai eksekutor, lalu AR (25) dan Riki (masih DPO) sebagai joki dan pengawas.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid saat jumpa pers, Jumat (9/12/2022) sore kemarin.
Dikatakan, para pelaku mencuri motor dengan membobol gembok pagar dan masuk garasi korban. Pelaku, kemudian mencuri motor RX-King menggunakan kunci-T.
Pelaku juga sempat berniat mencuri N-max yang terparkir di tempat yang dama. Tapi, kunci T malah patah dan tertinggal di lubang kunci.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15juta,” paparnya.
Adapun, penangkapan sendiri dilakukan Polres Kuningan pada hari kejadian, Jumat (2/12/2022) lalu. Saat unit pidum dan subnit resmob melakukan patroli, pihaknya menerima laporan pencurian.
Pihaknya melakukan cek TKP dan mengumpulkan keterangan saksi soal identitas pelaku. Pengejaran yang dilakukan di Kecamatan Jalaksana itu, berhasil mengamankan dua dari empat terduga pelaku yang tengah berboncengan.
“Ditemukan 1 buah kunci later-T, 6 buah mata kunci later-T, 1 magnet pembuka stopkontak, dan 1 motor Yamaha N-max, 1 motor beat (serta surat-surat motor),” terang Kapolres. (eki)