Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Bisa Empat Pasangan Calon, Ini Syarat Daftar ke KPU

KUNINGAN (MASS) – Jika melihat konstelasi politik belakangan ini dan dibandingkan dengan ketentuan syarat KPU, Pilkada 2018 di Kuningan bisa melahirkan empat pasangan calon (paslon). Namun hal itu tergantung partai politik selaku peserta pesta demokrasi.

Mochammad Argi, seorang pemerhati politik menyebutkan, parpol di Kuningan yang punya kursi di parlemen sebanyak 9 partai. “PDIP 10 kursi, PAN 8 kursi, Golkar 7 kursi, PKS 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PKB 5 kursi, Gerindra 4 kursi, PPP 3 kursi dan NasDem 3 kursi,” sebutnya.

Untuk bisa mengusung satu paslon, imbuhnya, parpol tersebut harus memiliki minimal 10 kursi. PDIP yang punya 10 kursi sudah bisa mengusung paslon sendiri. Partai kepala banteng moncong putih itu telah mengusung pasangan Acep Purnama-M Ridho Suganda.

“Nah sekarang yang sudah kelihatan mendekati fix kan ada duet Dudy Pamuji-Udin Kusnaedi. Rencananya diusung Golkar-PAN-Gerindra. Jumlah kursinya gabungan 3 parpol yaitu 19 kursi. Berarti sudah 2 paslon,” kata Argi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satu paslon lagi diwacanakan hendak diusung Demokrat dan PKS. Untuk namanya, menurut dia, belum fix. Bahkan muncul pula wacana PKS hendak berkoalisi dengan PKB. Kalau saja Demokrat fix dengan PKS maka jumlah kursinya mencukupi sebanyak 10 buah.

“Berarti sudah 3 paslon. Tinggal partai yang tersisa itu PKB, PPP dan NasDem. Totalnya 11 kursi. Sebaliknya kalau PKB jadi koalisi dengan PKS maka tinggal Demokrat, PPP dan NasDem. Jumlah kursinya pun sama 11 kursi. Koalisi ini bisa mengusung 1 paslon lagi,” paparnya.

Apabila PPP dan NasDem enggan bergabung mendukung paslon yang diusung PDIP, maka bisa kejadian empat paslon yang akan meramaikan bursa Pilkada 2018. Tapi seandainya PPP dan NasDem memilih merapat ke PDIP, maka kemungkinannya hanya 3 paslon.

“Jadi kuncinya PPP dan NasDem, apakah mau merapat ke PDIP atau non PDIP. Kalau seperti itu head to head tidak akan terwujud,” tukasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, KPU Kuningan telah mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Pelaksanaannya mulai 8-10 Januari 2018 mendatang. Dalam pengumuman tersebut KPU membeberkan persyaratan pendaftaran.

“Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan atau sebanyak 10 kursi atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2014, atau sebanyak 136.526 suara sah,” papar Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati, Selasa (2/1/2018).

Ia melanjutkan, dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kuningan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version