KUNINGAN (MASS) – Polemik terkait pengambil alihan pengelolaan waduk Darma Kuningan oleh Pemprov Jawa Barat dari Pemda Kuningan terus bergulir. Muncul 2 kelompok terkait isu tersebut ada yang menolak dan ada pula yang mendukung peralihan pengelolaan tersebut.
Kelompok yang mendukung waduk Darma diambil alih oleh PemProv Jabar adalah kelompok yang memiliki argumentasi bahwa selama dikelola oleh PemDa Kuningan dalam hal ini adalah melalui UPTD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) waduk Darma tidak memberikan sumbangsih yang optimal terhadap PAD Kuningan.
Sebagian besar pemasukan dari Waduk Darma terpakai untuk operasional Waduk Darma termasuk untuk menggaji orang orang yang mengelola waduk Darma. Selama kurang lebih 11 tahun waduk Darma hanya menyumbang kepada PAD Kuningan sebesar 16 Milyar. Angka yang dianggap sangat kecil sekali.
Di satu sisi pandangan yang setuju waduk Darma dikelola oleh Pemprov Jawa Barat dengan alasan tidak signifikan nya pemasukan dari waduk Darma untuk PAD Kuningan bisa difahami. Namun tentunya bukan alasan yang tepat jika karena kecilnya pemasukan lalu waduk Darma diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat. Bukankah PemKab Kuningan justru saat ini sedang berusaha keras untuk menambah pemasukan agar kasus gagal bayar yang terjadi tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Disini kita perlu melihat juga pandangan yang menolak peralihan pengelolaan Waduk Darma dari PemKab Kuningan kepada Pemprov Jawa Barat karena dengan peralihan tersebut pemasukan dari waduk Darma yang nilainya masih kecil tersebut justru menjadi hilang sama sekali.
Dan menurut pandangan kami dari dua pendapat yang muncul tersebut baik yang pro maupun yang kontra tersebut maka jalan tengahnya adalah Waduk Darma secara pengelolaannya tetap berada di bawah PemKab Kuningan namun menajemen pengelolaan nya mesti dievaluasi dan diperbaiki. Hal ini menjadi penting karena parameter dari keberhasilan pengeleloaan adalah meningkatnya PAD Kuningan yang berasal dari Waduk Darma.
Pengelola waduk Darma diberi time limit untuk dapat menunjukkan kinerja nya misal diberi waktu selama 2 tahun atau 3 tahun dan dimana setiap 6 bulan di evaluasi oleh tim khusus yang terdiri dari utusan Pemprov Jabar dan dari Pemda Kuningan sendiri. Pengelola waduk Darma pun tidak dilepas begitu saja tapi dibina agar pengelola waduk Darma dapat bekerja secara optimal dan transparan secara manajemen keuangan agar hasil yang di dapat kan oleh waduk Darma dapat optimal bagi pemasukan PAD Kuningan dan dapat dirasakan juga oleh warga Kuningan dalam bentuk fasilitas dan pembangunan di Kuningan.
Achmad Nur Hidayat | Pakar Kebijakan Publik Nasional Asal Kuningan