KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB pada lahan yang terletak sekitar Jalan Siliwangi RT 9 Blok Puhun Desa Kasturi Kecamatan Kuningan.
Lahan tersebut, merupakan milik owner Toko Mega Baja Cirenda Deni Indraslamet. Kebakaran itu, pertama kali diketahui oleh Ikbal yang hendak pergi ke salah satu rumah di sekitar lokasi kebakaran.
Ikbal, saat itu langsung melapor ke UPT Damkar Satpol PP Kuningan. Menerima pengaduan itu, Damkar segera menurunkan timnya dan melakukan pemadaman dengan dibantu polisi, ojeg dan warga setempat, serta perangkat desa.
“Luas lahan keseluruhan sekitar -+ 200 M² dan yang terbakar +_ 50 M². Penyebab kebakaran, diduga ada orang yang sengaja membakar ilalang yang ada di kebun tersebut dan meninggalkannya,” ujar Kepala UPT Damkar M Khadafi M Si, dalam laporannya.
Di lokasi kejadian, Khadafi mengingatkan bahwa menyebabkan kebakaran merupakan tindakan melawan hukum dengan ancaman penjara dan denda. Hal itu, sesuai dengan KUHP dan Perda.
“Perlu kami sampaikan bahwa di lokasi yang dimaksud, sudah sering terjadi pembakaran lahan. Pada tahun 2021 sudah 7 kali kebakaran di lokasi yang sama,” terang Khadafi.
Kerugian dari pembakaran lahan secara sembarangan, lanjut M Khadafi, bisa mengakubatkan asap yang ditimbulkan berbahaya bagi kesehatan manusia /warga sekitar.
Asap pekat, juga dapat membahayakan pengguna jalan, baik roda 2 /Roda 4 dapat menyebabkan kecelakaan karena jarak pandang terhalang.
“Berpotensi menyebabkan kebakaran besar. Karena lokasi kebakaran berdekatan dengan bangunan warga, kantor pemerintahan, POM bensi dan bangunan lain,” ucap Khadafi. (eki)