KUNINGAN (MASS) – Penuturan saksi ahli bahasa yang disampaikan di ruang publik Senin (26/10/2020) sore dinilai tidak etis. Pasalnya, sesuai regulasi, sidang BK bersifat tertutup.
Pernyataan ini disampaikan Suwari Akhmaddhian, akademisi bidang hukum kala dipintai tanggapannya, Selasa (27/10/2020).
Ia menjelaskan, pendapat ahli dalam persidangan merupakan materi yang bersifat rahasia jadi tidak mungkin disampaikan ke publik.
“Kenapa? karena ini persidangan etik yang bersifat tertutup, sehingga sangat disayangkan apabila ada ahli yang menyampaikan pendapatnya di ruang publik,” ucapnya.
Suwari melanjutkan, seharusnya Ahli harus paham bahwa sidang ini adalah sidang kode etik bukan sidang pidana yang terbuka untuk umum.
Menurutnya, Ahli tidak etis menyampaikan pendapatnya di ruang publik. Dalam peraturan tata beracara Badan Kehormatan Pasal 17 dinyatakan bahwa sidang Badan Kehormatan bersifat tertutup kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang Badan Kehormatan. (deden)