KUNINGAN (MASS) – Aktivis muda Kuningan yang juga aktif sebagai Bidang Pemberdayaan Peranan Perempuan 234 SC Kuningan, Ismah Winartono, menyoroti putusan MK soal biaya pendidikan SD-SMP dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta harus gratis alias ditanggung pemerintah.
Meski begitu, MK sendiri dalam putusannya masih memperbolehkan untuk sekolah swasta “tertentu” untuk membiayai diri dari iuran siswa dan pembiayaan lainnya. Sekolah tertentu ini biasanya dinisbatkan pada swasta elite dengan kurikulum khusus.
“Adanya keputusan MK ini seperti angin segar tapi juga menjadi kebingungan baru yang terjadi apabila regulasi serta pengawasannya tidak tepat, karena apabila pengawasan tidak tepat potensi bermunculannya sekolah swasta baru yang memanfaatkan kebijakan pendidikan gratis ini tanpa berfokus pada kualitas,” kata Ismah wanti-wanti, Jumat (30/5/2025).
Ima -sapaan akrabnya- berharap, implementasi kebijakan pendidikan gratis ini dapat tepat sasaran, memprioritaskan anak-anak yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan sekolah negeri, dan hanya melibatkan sekolah swasta yang terjamin kualitasnya.
“Keputusan ini pada intinya pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah, lalu bagaimana dengan Kuningan yang bercita cita menjadi kabupaten Pendidikan. Dengan kondisi APBD yang belum sehat ini akan kah siap menghadapi angin segar ini mulai desain kebijakan hingga kemitraan dengan swasta?” Ima mempertanyakan.
“Tapi saya berharap langkah baik ini dapat diimplentasikan segera dengan pertimbangan yang baik. Karena pendidikan gratis memang hak untuk semua siswa tak terkecuali yang bersekolah di swasta,” imbuhnya.
Saat ini, kata Ima, hanya dengan sinergi pusat-daerah, hak belajar anak Indonesia bisa betul-betul dijamin, tak peduli sekolahnya negeri atau swasta, seperti yang tertuang dalam UUD 45 pendidikan adalah hak segala bangsa.
MK sendiri bukan tiba-tiba memutus biaya pendidikan SD-SMP gratis. MK mendapat Permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebuah LSM yang fokus ke bidang pendidikan, bersama 3 perempuan ibu rumah tangga.
Mereka mempersoalkan norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Selama ini, menurut pemohon, pasal tersebut hanya berlaku untuk sekolah negri. Sementara sekolah swasta masih berbayar. Padahal, kondisi di lapangan, banyak anak masuk sekolah swasta karena belum mencukupinya ketersediaan sekolah negeri. (eki)