KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menjalankan amanat konstitusi yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan dengan memfasilitasi Pembentukan kelembagaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, maka Pekerjaan Rumah selanjutnya adalah membentuk kelembagaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Menurut Kabid Kebudayan Disdikbud, Emup Muplihudin didampingi Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Kebudayaan, Didin Rasidin, TACB ini nantinya yang berperan untuk memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.
“Tim Ahli cagar Budaya selain merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Keberadaannya sangat diperlukan mengingat banyaknya benda, bangunan dan kawasan di Kabupaten Kuningan yang belum diteliti untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” terangnya, Rabu (7/10/2020).
Benda, bangunan dan kawasan cagar budaya yang sudah teridentifikasi di Dinas Pendidikan dan kebudayaan saat ini sudah mencapai ratusan dan belum ditetapkan sebagai benda, bangunan dan kawasan Cagar Budaya. Hal ini dapat berdampak rusak dan punahnya cagar budaya tersebut.
“Untuk mengantisipasi kerusakan dan kepunahannya Disdikbud Kuningan mengantisipasi dengan membentuk TACB.
Dalam waktu dekat, bidang kami, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang undangan akan membentuk TACB dengan melakukan rekruitmen calon anggota tim tersebut secara terbuka,” jelasnya.
Emup menyebutkan, komposisi anggotanya terdiri dari berbagai bidang disiplin ilmu yakni arkeologi, antropologi, pilologi, arsitek, hukum dan sejarah.
“Saat ini kami sedang menginventarisir potensi putra daerah yang mempunyai disiplin ilmu seperti yang dibutuhkan dalam TACB,” tukasnya. (deden)