Connect with us

Hi, what are you looking for?

Religious

Besok di Syiarul Islam Tidak Ada Salat Jumat

KUNINGAN (MASS)- MUI Kabupaten Kuningan mengeluarkan juklak dan juknis pelaksanaan ibadah dalam situasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan.  Salah satu point yang harus digaris bawahi adalah ditiadakannya salat Jumat di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan.

“Iya untuk salat Jumat besok ditiadakan hingga Kuningan bebas dinyatakan corona oleh Pemerintah. Kami berharap semua faham dan untuk lebih jelasnya baca juklas dan juknis yang dikeluarkan oleh MUI Kuningan,’ ujar Ketua DKM Syiarul Islam Kuningan H Yayan Sopyan MSi, Kamis (26/3/2020).

Terpisah, Ketua MUI Kuningan drs KH D Syarif Hidayatullah MA didampingi  Sekum Dr H Muhamd Nurdin SAg MPdI membenarkan, telah mengeluarkan  juklak dan juknis pelaksanaan ibadah dalam situasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Pihaknya berharap semua pihak memahami hal ini.

“Himbau dan larang berlaku dari mulai tanggal 27 Maret hingga Kuningan dinyatakan bebas corona,” jelas Nurdin.(agus)

 

Berikut isi Juklak dan Jukinis MUI Kuningan

JUKLAK/JUKNIS

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN KUNINGAN

DALAM PELAKSANAAN IBADAH SELAMA PEMBERLAKUAN ANTISIPASI

DAN TANGGAP DARURAT PENYEBARAN WABAH

COVID-19 (VIRUS CORONA)

Nomor : 21/DP-K/MUI/3/2020

Menindaklanjuti himbaun MUI Kabupaten Kuningan, tanggal 16 Maret 2020 yang telah disampaikan kepada masyarakat, baik melalui surat maupun WhatsApp (WA), merupakan kepedulian MUI terhadap perkembangan situasi yang sedang terjadi yaitu menyebarnya Covid-19 (virus corona).

Pada tanggal 25 Maret 2020, MUI mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Kapolres, diperoleh informasi bahwa penyebaran virus corona yang masif berpotensi masuk ke wilayah Kabupaten

Kuningan.

Oleh karena itu, perlu adanya antisipasi dan dukungan dari semua pihak (komponen masyarakat), tidak terkecuali para tokoh agama untuk bersama-sama dengan pemerintah melakukan antisipasi yang serius dan sungguh-sungguh yaitu dengan cara:

1.Mendukung dan melaksanakan himbauan surat edaran bupati nomor: 451/21.981/Kesra, virus covid-19 di lingkungan tempat ibadah;

2.Mendukung Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 (virus corona);

3.Mendukung dan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, sebagai penanggulangan Covid-19;

4.Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran covid-19 (virus corona), adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi social distancing (jarak sosial), dan physical distancing ( jarak fisik).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan memperhatikan point 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat), MUI bersepakat:

a.Kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk di masjid, terutama yang berlokasi di kota atau jamaahnya banyak pendatang (urban), seperti masjid Syiarul Islam untuk  sementara tidak menyelenggarakan shalat Jum’at, diganti dengan shalat zuhur di rumah. Shalat berjamaah di masjid bisa diganti dengan shalat berjamaah di rumah.

Termasuk mengentikan sementara penyelenggaraan pengajian (majelis taklim) dan sejenisnya. Misa di gereja dan sejenisnya. Serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.

b.Masjid yang berada di lingkungan yang masih dianggap aman dari paparan virus corona, tetap menyelenggarakan shalat berjamaah, shalat jumat, shalat ied, taraweh, dengan ketentuan tetap mengacu kepada surat edaran bupati dan fatwa ulama. Seandainya di Masjid Kecamatan yang jamaahnya banyak, heterogen, banyak pendatang (urban), dan disinyalir akan adanya kontaminasi virus diserukan untuk tidak menyelenggarakan shalat berjamaah dan shalat jum’at;

c.Adapun shalat rawatib berjamaah dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Waktu shalat berjamaah dilakukan 10 menit setelah waktu adzan;

2.10 menit setelah usai shalat berjamaah, jamaah segera kembali ke rumah masing-masing:

3.Untuk shaf saat shalat, harap direnggangkan antar jamaah;

4.Salaman/jabat tangan antar jamaah ditiadakan;

5.Tidak saling bersentuhan antar jamaah;

6.Jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

7.Setiap hari, masjid dipel dengan campuran disinsfektan;

8.Tersedia disinsfektan tangan di setiap pintu masuk masjid;

9.Tersedia sabun cair untuk cuci tangan jamaah di tempat wudlu.

d.Bagi yang bermaksud mengadakan resepsi pernikahan atau khitanan, diserukan Termasuk untuk menunda/meniadakan acara tersebut sampai situasinya memungkinkan. Adapun aqad pernikahan bisa dilaksanakan dengan sederhana, tanpa mengundang orang banyak;

e.Acara pengajian akabr seperti rajaban dan lain-lain, untuk ditangguhkan pelaksanaannya atau dibatalkan sampai waktu yang belum ditentukan;

f.Acara selamatan, tasyakuran atau doa di tempat duka, dan yang sejenisnya diharapkan dilaksanakan secara intern di keluarga;

g.Menyerukan kepada melaksanakan Himbauan Bupati, Maklumat Kapolri, Fatwa dan Taushiyah MUI dan Himbauan lainnya yang serupa dengan maksud yang sama, sebagai ikhtiyar memohon keselamatan bersama dari penyebaran virus corona (COPID-19).

h.Himbauan atau larangan ini berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan Kuningan dinyatakan bebas dari corona oleh pemerintah.

Demikian juklak/juknis ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh ummat beragama di Kabupaten Kuningan dalam menjalaıkan ibadah di masa tanggap darurat covid-19. Hanya kepada Allah SWT kita memohon hidayah, semoga kita semua mendapat pertolongan-Nya. Wallahu al-Musta’an. Nashrun minallah wa fathun Qoriib.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version