KUNINGAN (MASS) – Tepat sebelum hari pencoblosan, Selasa (13/2/2023) malam,
KPU Kuningan melakukan pemusnahan ribuan lembar surat suara berlebih.
Pemusnahan surat suara, dilakukan KPU Kuningan dengan cara dibakar. Aksi itu disaksikan langsung dari berbagai pihak mulai dari KPU, Bawaslu, Polri dan TNI.
Adapun surat suara berlebih yang dibakar, terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari surat suara Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI.
Dari berita acara yang dibacakan pihak KPU, pemusnahakan dilakukan pada surat suara Pilpres sebanyak 876 lembar, DPR RI sebanyak 5331 lembar.
Kemudian, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 2324 lembar, surat suara DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1711 lembar, dan surat suara DPD 478 lembar.
Komisioner KPU Kuningan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Maman Sudiaman, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan peraturan tentang tahapan Pemilu.
“Pemusnahan ini bentuk dari prinsip kita untuk melaksanakan Pemilu ini secara terbuka, jujur. Kita menjauh (dari) hal-hal yang sensitif. Kita pastikan ke masyarakat, tidak ada logistik selain di TPS,” tegasnya.
Selain menegaskan tidak ada surat suara yang di luar TPS, nantinya sisa surat suara juga akan dibuatkan berita acara dengan disaksikan seluruh pihak. Surat suara sisa, baik yang rusak atau berlebih, nantinya akan dikembalikan ke KPU, tidak dimusnahkan di TPS masing-masing.
“Kami dari penyelenggara Pemilu, KPU dna Bawaslu, kita sudah solid, menyiapkan semaksimal mungkin, apa apa yang dibutuhkan untuk melayani calon pemilih. Pemerintah daerah juga benar-benar mendukung bagaimana masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya dengan aman tentu juga dnegan nyaman,” ujarnya
“Kami berkomitmen KPU bersama Bawaslu juga, kita memyelenggarakan Pemilu ini seadil-adilnya, kita mengutamakan kepentingan masyarakat untuk melindungi dan menyalurkan hak politiknya,” imbuhnya di akhir. (eki)