KUNINGAN (MASS) – Pelarian Achmad Diego alias Diego warga Kebonpring GG Gajah Mada No 25 RT 05/05 Kelurhan Pekalipan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon berakhir di Kabupaten Garut.
Lajang kelahiran Cirebon 10-06-1997 itu diringkus oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan karena membawa kabur satu unit motor Yamaha type MX KING 150 cc nomor polisi E 4712 YAW, warna hitam milik Jajang Nurjaman.
Awalnya kasus yang menimpa Jajang penduduk Dusun Sukamanah Rt 009 Rw 013 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur itu terjadi pada Selasa tanggal 16 Februari 2021.
Awalnya paman dari korban yang bernama Maman Rohiman yang tinggal di rumah korban kedatangan temannya yang bernama Diego.
Pada Selasa sekitar jam 07.30 WIB korban terkejut motor yang di parkir diteras raib.
Berbarengan dengan hilangnya motor, Diego yang ikut menginap juga menghilang dan dugaan motor dibawa kabur.
Dugaan itu ternyata benar karena hasil pengakuan korban membawa motor itu sekitar jam 03.00 Selasa dini hari. Pelaku membawa kabur motor itu hingga Garut.
Setelah mendapatkan laporan unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan pengajaran terhadap pelaku dan mendapat informasi pelaku berada di rumah kost yang beralamat di daerah Jalan Merdeka Tarogong Kidul Garut.
Setelah itu anggota unit Resmob melakukan penangkapan dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya .
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit kendaraan Yamaha.
Pelaku sendiri mengaku mencuri dengan cara mengambil kunci sepeda motor tersebut ketika korban sedang tertidur dan motor diambil di parkiran teras rumah Jajang.
“Selain motor, kami juga amankan barang bukti lainnya yakni 2 Handphone yakni Merk Evercross warna hitam dan Merk Nokia. Selain itu juga 1 buah senjata mainan berupa pistol,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditia Atmaja, Senin (8/3/2021).
Dikatakan, pelaku dijetar Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp16.196.000. (agus)