KUNINGAN (MASS) – Pengadilan Negri (PN) Kuningan menggelar koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kuningan, Jumat (13/1/2023) kemarin.
Koordinasi itu dilakukan dalam ranhka persiapan untuk pelaksanaan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di wilayah hukum PN Kuningan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera PN Kuningan. Koordinasi juga dihadiri Kapolres Kuningan, Kepala Kejari Kuningan, Kepala LP Kuningan, serta Kepala BNN Kuningan.
Seperti diketahui, aplikasi e-Berpadu sendiri dilauncing oleh Ketua Mahkamah Agung pada tgl 19 Agustus 2022 lalu bersamaan dgn HUT Mahkamah Agung ke 77.
Saat ini, telah ditunjuk 7 wilayah hukum pengadilan tingkat Banding sebagai pilot project. Meski PT (Pengadilan Tinggi) Bandung bukan termasuk yang menjadi percontohan, namun pimpinan PT Bandung Dr Herri Swantoro SH MH mendorong agar seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Bandung bisa segera melaksanakan e-Berpadu.
Dan PN Kuningan di bawah pimpinan Ketua Lusiana Amping SH MH, termasuk yang menyatakan kesiapan untuk melakukan hal tersebut. Sehingga, sejak bulan Oktober 2022 lalu, tim dari Bagian Pidana sudah mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-Berpadu kepada APH.
Dikatakan, pada pidato Ketua Mahkamah Agung pada saat peluncuran aplikasi, tanggal 2 Januari 2023 ini jadi target agar seluruh pengadilan di Indonesia sudah harus menerapkan aplikasi e-Berpadu dalam pelayanan.
Hal tersebut juga bagian dari menindaklanjuti sambutan dari Menkopolhukan yang mengharapkan suatu pelaksana sistem administrasi perkara pidana secara terpadu.
“Sesuai dengan pidato Ketua Mahkamah Agung, aplikasi e-Berpadu ini diharapkan bisa menjawab dari keinginan Menkopolhukan terkait pelayanan perkara pidana dgn memanfaatkan teknologi yang dilakukan secara elektronik,” ujar Ketua PN Lusiana.
Kedepan, dengan adanya aplikasi ini diharapkan bisa memangkas birokrasi dan terciptanya efektifitas dalam layanan perkara pidana, meminimalkan tatap muka, serta memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. (eki)