Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Berkas PAW Anggota DPRD Diserahkan

KUNINGAN (MASS)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan dari Partai NasDem atas nama Dra Hj Sisilowati, MM, Selasa 22/1/2019. Seperti diketahui H Eka Sugiarto meningga dunia.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Ketua KPU Kuningan Asep Z. Fauzi kepada DPRD Kuningan. Asep tidak sendiri didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Maman Sulaeman, Kasubbag Hukum Dedi Fristiadi dan Staf Subbag Teknis Oban Sarbini.

Rombongan dari KPU diterima langsung Ketua DPRD Rana Suparman, SSos dan Sekretaris DPRD Suraja, SE M.Si.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Maman Sulaeman menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan rapat pleno pada hari Sabtu 19 Januari 2019. Proses ini dilakukan sebagai respon atas surat yang dilayangkan oleh DPRD Kuningan Nomor 172/68/DPRD tanggal 17 Januari 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penelitian terhadap berkas/dokumen kami lakukan untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak Partai NasDem di Dapil Kuningan 1 pada Pemilu 2014 di bawah almarhum H. Eka Sugiarto . Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.

Maman menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia.

Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b. Dokumen tersebut adalah lampiran 1 Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota.

“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014 Partai NasDem Daerah Pemilihan Kuningan 1 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa ibu Hj Susilowati memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Kuningan dari Partai NasDem,.

Ketua KPU Kuningan Asep Z. Fauzi menambahkan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kuningan dan dituangkan dalam berita acara.

“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara,” sebutnya.

Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD hari ini selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Kuningan. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Apel Siaga Perubahan yang hendak dilangsungkan di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (16/7/2023) mendatang, bakal diramaikan pula oleh warga Kuningan. Direncanakan,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Tubagus Feri Relasyah atau biasa disapa Kang Feri adalah tokoh muda asal Desa Pagundan, Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan, Jawa Barat. Dalam...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kuningan, Uri Syam, mengeluarkan pernyataan resmi terkait ketua baru. Ia juga menunjukkan SK DPP bernomor...

Politics

CIMAHI (MASS) – Pada pemilu tahun ini, seorang pengusaha yang masuk daftar 15 orang terkaya di Kuningan, H Chartam Sulaiman ST MM, nyaleg DPRD...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam setiap momentum, seorang tokoh Kecamatan Cimahi, H Chartam Sulaiman ST MM tak mau berhenti untuk berbagi kepada sesama. Termasuk pada...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dapil 4 Kuningan yang meliputi Kecamatan Ciwaru, Cibingbin, Luragung, Cimahi, Cibeureum dan Karangkancana, ternyata diramaikan oleh 2 cawabup pilkada 2013. Mereka...

Politics

CIDAHU (MASS) – Besarnya nyali Hj Elit Nurlitasari yang dulu sempat mencalonkan wakil bupati rupanya turun kepada putranya, Mochamad Fadil. Pemuda yang masih usia...

Advertisement
Exit mobile version