KUNINGAN (MASS) – Mengutip kinerja Kejaksaan negeri Kuningan yang seakan-akan tutup mata, dan tutup telinga dalam penyelesaian kasus P2L (Pekarangan Pangan Lestari) menjadi suatu problematika yang ada dalam kalangan pengamat soaial, aktivis mahasiswa, atau bahkan masyarakat pada umumnya. Hal ini jangan sampai dilupakan, mengingat besok adalah hari kejaksaan, dan sudah semestinya Kejaksaan Negeri Kuningan berkaca diri.
Seperti yang kita ketahui bersama pada tahun 1960, tepatnya pada Tanggal 22 Juli 1960 melalui rapat kabinet, diputuskan bahwa Kejaksaan menjadi departemen dan tertuang dalam undang-undang. Hal ini menjadi latar belakang penetapan 22 Juli sebagai hari Kejaksaan.
Esok hari bertepatan dengan hari jum’at tanggal 22 juli 2022, seluruh rakyat Indonesia akan memperingati hari kejaksaan, yang pada dasarnya hal ini patut dijadikan momentum tepat untuk menggaungkan kiprah Kejaksaan sebagai lembaga yudaktif untuk memberantas suatu ketidakadilan di suatu daerah atau bahkan dalam ruang lingkup nasional.
Namun yang dirasakan mengenai kiprah Kejaksaan Negeri Kuningan masih dianggap alot untuk memecahkan suatu permasalahan yang ada, katakanlah mengenai kasus P2L (Pekarangan Pangan Lestari) yang kini “mungkin” sedang diurus oleh kejaksaan negeri Kuningan, sampai detik ini meskipun sudah ada keterangan mengenai kasus P2L yang diidentifikasi termasuk tindak pidana khusus (pidsus) untuk ditindaklanjuti, namun fakta di lapangan progres mengenai perihal ini masih alot.
Bahkan serangkaian aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, serta pengelolaan barang bukti, segenap upaya yang ditempuh rupanya tidak mampu dijadikan sebagai cambukan untuk Kejaksaan Negeri Kuningan agar segera menyelesaikan, dan menetapkan putusan terhadap oknum Dinas yang semena-mena tersebut.
Hal ini dapat memicu ketimpangan sosial yang turut serta dirasakan oleh masyarakat, dimana Kejaksaan yang berupaya untuk menjalankan tugasnya dinilai terlalu lambat menyelesaikan kasus ini. Di sisi lain masyarakat khususnya kelompok tani yang merasa dirugikan atas tindakan korupsi, yang dilakukan oleh oknum dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan masih belum menerima apa yang mereka harapkan yaitu suatu bentuk keadilan untuk para oknum yang turut serta melakukan tindakan haram berupa korupsi ini.
Padahal jika dilihat dari retinsitas waktu, dari mulai kasus ini mencuat ke permukaan pada awal Februari hingga saat ini, proses hukum yang coba diterapkan Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap kasus ini dianggap nihil, hingga mengakibatkan suatu paradigma yang menyatakan Kejaksaan Negeri Kuningan seakan-akan mati suri.
Dengan ini diharapkan Kejaksaan Negeri Kuningan harus benar-benar bertekad untuk segera menyelesaikan kasus ini, agar kedua belah pihak, baik para korban maupun oknum mendapatkan keadilan yang semestinya mereka dapatkan, jangan sampai sikap yang terpancar oleh Kejaksaan Negeri Kuningan hari ini andaikan “Menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri”, jangan sampai melakukan suatu perbuatan yang memalukan nama baik sendiri.
Penulis : Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kuningan, (Muhammad Syahrul Rozi)