KUNINGAN (MASS) – Program Imigrasi Masuk Desa yang digelar di Kabupaten Kuningan akan digelar di 3 titik di Kabupaten Kuningan. Program ini dikhususkan untuk warga yang berdomisili (ditunjukan dengan alamat di e-KTP, red) Kuningan. Berikut adalah Jadwalnya :
Pelaksanaan di Kecamatan Kuningan (Lokasi di kelurahan Ciporang )
-Pelaksanaan Awal 13-15 Januari 2020
-Gelombang kedua 03 – 05 Februari 2020
Pelaksanaan di Kecamatan Cilimus
-Pelaksanaan Awal 20-22 Januari 2020
-Gelombang kedua 10-12 Februari 2020
Pelaksanaan di Kecamatan Kadugede
-Pelaksanaan Awal 27-29 Januari 2020
-Gelombang kedua 17-19 Februari 2020
Adapaun Persyaratan Pembuatan Passpor Sendiri Sebagai berikut :
-E KTP
-KK
-Ijazah/Akta Kelahiran
-Passpor lama (Jika sudah memiliki namun habis masa berlaku)
-Surat Keterangan Haji (Bagi yang berkepentingan Ibadah Haji)
-Surat Keterangan Melaut (Bagi yang berkepentingan berlayar)
Ket :Berkas Asli dibawa dan di fotocopy 1 lembar. (eki)