KUNINGAN (MASS)- Meski tanggal Sabtu (28/12/2019) para kades terpilih sudah dilantik. Namun, para kades yang berhentik tugasnya tanggal 27 Desember mengaku belum menerma SK pemberhentian. Tentu belum menerima SK, membuat para kades bertanya.
Kuninganmass.com sendiri mengkonfirmasi kepada beberapa kades yang tidak terpilih kembali. Mereka membenarkan belum menerima SK tersebut dan mereka mempertanyakan.
“Mungkin karena hari Sabut libur jadi srbagian belam dibagikan. Tapi ada yang sudah koq,” ujar Kadis DPMD Deniawan MSi melalui H Ahmad Faruk MSi, Sabtu (28/12/2019).
Faruk menerangkan, SK pemberhentian itu dikirim dari Pemda ke kecamatan lalu ke desa, dan langsung ke kades. Beberapa desa sudah menerima sehingga bukan belum di SK tapi belum sampai ke yang bersangkutan.
“Akan diacarakan pelepasan oleh Pak Bupati terhadap kades yang baru berhenti pada saat pelantikan atau yang sudah berhenti sebelumnya. Waktu ditentukan kemudian termasuk diberikan cendramata,” jelasnya.
Terpisah, Pj Kades Cihaur mengaku, ia sudah diambil SK pemberhentian usai pelantikan. SK tersebut akan diberikan pada Sertijab.(agus)