KUNINGAN (MASS) – Pasca Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si “sewot” kepada depot air mineral di Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi karena ditenggarai menyalahi aturan berdiri di bahu jalan, kini pihak perusahaan mengambil langkah perbaikan, termasuk proses perizinan bahkan pembongkaran pagar bangunan.
Saat itu, Bupati Dian sewot saat bersama Wabup Tuti Andriani, Asda II dan PUTR meninjau langsung lokasi depot air mineral yang diduga berdiri di atas bahu jalan dan menutupi drainase. Kondisi ini ditambah aktivitas mobil distribusi berhenti dipinggir jalan, diduga menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi.
Dan sekarang, pihak perusahaan depot air mineral segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi A Ks M Si., mengatakan sebagai tindak lanjut dan pembahasan teknis yang dihadiri perangkat daerah teknis, pihak pengusaha siap menempuh proses perizinan
Selanjutnya, Deden menyebutkan pada Senin, (10/3/2025) kemarin, pihak perusahaan Depot air sudah mulai pembongkaran pagar sendiri karena tidak sesuai peruntukan. Kemudian, pada Selasa (11/3/2025), DPMPTSP hadir mendampingi Komisi 1 DPRD Kuningan meninjau lokasi depot air.
“Kami akan terus memantau perkembangan perbaikan banguna pagar tersebut guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan drainase sebagaimana mestinya, serta memastikan operasional depot sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Deden, Selasa (12/3/2025) kemarin. (eki)