Connect with us

Hi, what are you looking for?

Uncategorized

Berapa Napi yang Mendapatkan Remisi? Ini Rinciannya

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 18 orang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kuningan mendapatkan remisi langsung bebas pada pada peringatan hari kemerdekan RI tanggal 17 Agustus 2017. Selain langsung bebas juga remisi diberikan kepada 292 napi dengan pemberian remisi dari mulai satu bulan hingga enam bulan.

“Remisi hak bagi napi sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Kalapas Kuningan Gumelar BC IP SH, kepada wartawan usai upacara HUT RI sekaligus pemberian remisi kepada para napi.

Gumelar mengatakan, secara keseluruhan dari total penghuni lapas sebanyak 398 orang itu, terdiri dari 340 naripidana dan 58 orang tahanan. Sedangkan yang mendapatkan remisi total sebanyak 310 orang.

Diterangkan, patokan yang mendapatkan remisi adalah yang sudah melaksanakan enam bulan masa tahanan. Kemudian berkelalukan baik serta ada faktornya lainya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mantan kalapas Samarinda itu menerangkan jumlah kafasitas dan jumlah penghuni sangat ini termasuk over load. Sebagai perbandingan jumlah penghuni 398 orang, sedangkan jumlah kapastitas adalah 305 orang.

“Iya melebihi kapasitas namun masih dinilai wajar tidak terlalu menumpuk sehingga bisa tertangani,” jelas dia.

Sementara itu, dari pantauan kuninganmass.com proses upacara HUT RI sekaligus pemberian remisi berlangusng khidmat. Para napi tampak semangat melaksanakan peringat HUT RI.

Bupati Kuningan H Acep Purnama dan juga unsur muspika menghadiri kegiatan ini. Acep sendiri memberikan bingkisan kepada mereka sebagai bentuk perhatian kepada warga binaan yang sudah diberikan remisi bebas.(agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version