KUNINGAN (MASS) – Adanya data yang menyebutkan Ika Siti Rahmatika SE, istri Bupati Kuningan terdaftar dalam ajuan sertifikat gratis, ternyata bukan untuk program PTSL.
Namun, program itu merupakan pengajuan sertifikat lintas sektoral, untuk pelaku usaha yang diajukan Diskopdagperin Kuningan. Kedua program ini, meski berbeda judul, tapi hampir serupa karena tidak membebani pemilik tanah dan dilakukan secara massal.
Adapun, 9 bidang tanah atas nama itu, tersebar di 4 desa 3 Kecamatan (Desa Cijemit-Desa Longkewang Kecamatan Ciniru, Desa Citapen Kecamatan Hantara, Desa Sindangjawa Kecamatan Kadugede).
Baca : https://kuninganmass.com/9-bidang-tanah-istri-bupati-juga-ikut-ptsl/
Lokasi yang disebutkan itu, merupakan yang terdata dalam pengajuan sertifikat lintas sektor. Hal itu dikonfirmasi BPN Kuningan melalui Budiarto atau yang akrab disapa Budi.
“Iya, (desa-desa itu) masuknya program pengajuan sertifikat lintas sektor,” ujarnya kala dikonfirmasi, Senin (10/10/2022) siang.
Sementara, pihak Diskopdagperin melalui Kabid UMKM Perindustrianya Alvin Fitranda ST M Si, mengatakan hal serupa. Pihaknya, memang melakukan pengajuan sertifikat tersebut.
“Iya memang waktu itu memang sempat diajukan (termasuk yang di dalamnya tanah Ika Siti Rahmatika). Jadi sertifikat ini berlaku untuk para pelaku usaha dari sektor apapun dan latar belakang apapun, kita ajukan selama dia punya sektor usaha,” ujarnya kala dikonfimasi.
Pemerintah mengharapkan, lanjutnya, dari sertifikat itu nantinya bisa digunakan sebagai jaminan ke perbankan. Nantinya, bisa digunakan untk mendapatkan tambahan modal, serta mengembangkan usaha tersebut.
Dijelaskan, usaha sendiri dikelompokkan berdasar PP no 7 2021 memiliki kriteria tertentu. Usaha mikro misalnya, memiliki modal maksimal 1 Milyar.
Kemudian yang disebut usaha kecil, memiliki modal maksimal 1-5 Milyar, dan terakhir usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal 5-10 milyar.
“Kalo usulan 9 (bidang), tapi realisasi nanti gimana BPN, karena ada beberapa yang tidak diperbolehkan (pengajuan gratis) seperti tanah sengketa, pemecehan dari sertifikat, pernah disertifikatkan (ganti nama),” jawabnya saat ditanya berapa pengajuan bidang tanah atas nama tersebut.
Adapun, kouta yang diberikan BPN untuk program melalui Diskopdagperin sendiri adalah 500 bidang tanah yang dimiliki para pemilik usaha. (eki)