KUNINGAN (MASS) – Isu penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan, Sandy Rizkya, menanggapi hal ini dengan tegas, menyatakan bahwa praktik penjualan LKS bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Sandy, selama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 ayat (1) masih berlaku, maka penjualan LKS di sekolah merupakan tindakan yang dilarang.
Ia menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut dibuat dengan tujuan menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Praktik ini jelas bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan. Kami mendesak dinas yang menaungi pendidikan untuk melakukan pengawasan yang ketat agar tidak ada pihak yang menjadikan satuan pendidikan sebagai ladang bisnis,” tegas Sandy Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan tidak seharusnya masyarakat yang kurang mampu dibebani dengan biaya tambahan seperti pembelian LKS. Stigma mengenai kewajiban membayar nominal materi seringkali membuat orang tua siswa dan anak memilih tidak melanjutkan pendidikan formal.
Menanggapi kondisi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UM Kuningan menyatakan kesiapan untuk turut mengawal persoalan ini.
“Kami yang memiliki korelasi langsung dengan dunia pendidikan siap mengawal hal ini bila mana diperlukan, demi mewujudkan dunia pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan,” pungkasnya. (didin)