KUNINGAN (MASS) – Dosen beserta Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan, mengadakan penyuluhan hukum Cyber Law dan Cyber Bullying di SMAN Cigugur belum lama ini (2/11/2021). Tujuannya untuk mengetahui tentang Cyber Law dan Cyber Bullying.
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Guru dan perwakilan dari setiap angkatan yaitu kelas X, XI dan XII mengikutinya. Jumlahnya mencapai 20 orang.
Kegiatan penyuluhan ini, dilakukan dari pukul 07.40 wib hingga 09.30 wib dengan pemateri dari dosen fakultas hukum, Teten Tendiyanto,S.H,.M.H dan pemateri dari mahasiswa Fakultas Hukum, Dewa Galih Dwiginting.
Materi yang dipaparkan oleh Dewa Galih Dwiginting, yang juga merupakan Wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum yang memaparkan materi mengenai Cyber Crime dan Cyber Bullying di Indonesia. Menuturkan mengenai pengertian, jenis, Contoh serta dampak serta dasar hukum Cyber Crime dan Cyber Bullying di Indonesia.
Dalam hukum Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyberbullying adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Namun menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan cyber bullying. Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait dengan ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Teten Tendiyanto, S.H,. M.H, juga memaparkan mengenai Cyberbullying, ia menuturkan, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.
Teten Tendiyanto, S.H,. M.H menuturkan mengenai sanksi bagi pelaku cyberbullying, yaitu terdapat dalam pasal Pasal 45 ayat (3), yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Kegiatan tersebut mendapat atusiasme dari siswa sebagai peserta penyuluhan berjalan dengan sangat baik, dilihat dari sesi diskusi peserta juga sangat interaktif bahkan ada dari pihak guru juga mengikuti penyuluhan dan mengajukan pertanyaan.
Ditempat terpisah Wadek 2 FH Uniku Bias Lintang Dialog.,SH.M.Kn menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan kolaborasi antara HIMA dan PKBH merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus merupakan sarana mangasah kemampuan softskill mahasiswa.
“Kegiatan saat ini merupakan bagian dari kegiatan UNIKU LAW FAIR 2021 dan masih ada kegiatan-kegiatan lain kolaborasi dengan BEM dan BLM FH UNIKU yang dilakukan bersama-sama, adapun kegiatan yang akan diselenggarakan kedepan adalah lomba pembuatan poster dan essay yang pesertanya adalah siswa dan siswi SLTA sederajat,” jelasnya. (deden)