KUNINGAN (MASS)- Meski tinggal di lapas, namun para narapidana itu masih mendapatkan hak politiknya.
Untuk itu, dalam memudahkan menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019, maka dilakukan proses perekaman KTP-el di Lapas Kuningan pada Kamis (16/1/2019)
Menurut Kepala Lapas IIA Kuningan Syamsul Hidayat , kegiatan perekaman akan berlangsung hingga tanggal 19 Januari. Total ada
116 napi dari total 338 napi yang belum melakukan perekaman.
“Kegiatan ini serentak seluruh Indonesia. Dengan adanya KPT-el maka mereka bisa menyalukran hak politiknya. Total ada dua TPS di Lapas Kuningan,” ujarnya yang menyebutkan proses perekaman ini merupakan kali ketiga.
Semenatra itu, proses perekaman disakikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs KMS Zulkifli MSi. Lalu, Komisioner KPU Kuningan Asep Budi Hartono dan Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan.
“Giat perekaman ini sebagai tindaklanjut atastindak lanjut atas Surat Kemendagri Nomor: 471.13/539/Dukcapil tanggal 10 Januari 2019 tentang Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak Perekaman KTP-al di Lapas/Rutan dan Surat Kemenkumham Nomor: PAS-UM.01.0-08,” Komisioner KPU Kuningan Asep Budi Hartono.
Dirinya mengaku mengapresiasi kepada pemerintah yang turut serta berperan aktif dalam menjaga hak konstitusional masyarat Indonesia termasuk warga Lapas.
Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai reponsif itu, akan berdampak positif, khususnya bagi pendataan pemilih dalam Pemilu 2019.
“Elemen penyelenggara baik KPU, Bawaslu, maupun pemerintah senantiasa berikhtiar melaksanakan perintah regulasi. Yang salah satu kaitannya mengania data pemilih bahwa telah tertera pada PKPU 11 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2 huruf d menyampaikan bahwa untuk mendapatkan hak pilihnya, pemilih harus didata terlebih dahulu dan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP atau KTP-el.” sebut Asep. (agus)