KUNINGAN (MASS) – Awal pekan ini, Sat narkoba Polres Kuningan menangkap pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, Trihexyphenidyl.
Lelaki asal Desa Caracas Kecamatan Cilimus berinisial MHA itu, ditangkap di depan SPBU Bandorasa – Cilimus, tepat hanya beberapa hari sebelum masuk munggahan Ramadhan.
Pada saat dilakukan Penggeledahan badan terhadap, tersangka kedapatan memiliki 12 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang berada di dalam bungkus rokok magnum filter hitam yang terselip di saku celana kanan.
Atas temuan itulah, Polres Kuningan melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Ditemukanlah 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang berada di dalam jaket.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda mengatakan, bahwa obat yang ditemukan itu, diakui tersangka adalah miliknya. Obat-obatan tersebut, lanjutnya, didapatnya dari onlineshop yang berasal dari Jakarta.
“Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres AKBP Dhany Aryanda. (eki)