kUNINGAN (MASS) – Entah setan apa yang ada di kepala tiga orang ayah yang tega mencabuli tiga anak tirinya. Harusnya mereka melindungi masa depan anaknya itu, eh ini malah justru membuat suram masa depannya.
Tiga pelaku pencabulan sudah dibekuk oleh Polres Kuningan dan kini mereka harus menanggung perbuatannya. Mereka dituntut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
“Kejadiannya berbeda-beda, tapi pelakunya semua sama yakni ayah tiri. Mereka melakukan pencabulan lebih dari sekali sehingga korban akhirnya melapor karena sudah tidak tahan,” ujar Kapolres Kuningan AKPB Iman Setiawan SIK kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (16/7/2018).
Iman yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Syahroni SSos menerangkan, pihaknya berharap agar para orang tua lebih waspada agar kasus seperti ini tidak akan terulang lagi. Pelaku akan dijerat UU Perlindungan anak dan ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Sementara itu, dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com yakni pelaku pertama YS (40) warga Kecamatan Kuningan. Ia mencabuli Bunga (nama samaran) pada bulan Mei 2018 sekitar jam 16.00 WIB.
YS melakukan pencabulan kepada anak tirinya sudah tidak terhitung. Pelaku setiap melakukan perbuatan selalu mengiming-imingi korban dengan uang dan es krim. Bahkan, pada kejadian terakhir memberikan uang Rp10 ribu.
Menurut keterangan Bunga, pada saat itu ia tengah tiduran dan tiba-tba ayah tirinya datang lalu mencium pipi dan bibir. Korban kala itu langsung kaget dan terbangun. Namun apa daya karena tangan pelaku lebih kuat sehingga Bunga tak bisa berontak.
Sedangkan pelaku yang kedua adalah YP warga Kecamatan Maleber. Pria berusia 38 ini melakukan perbuatan pada tanggal 26 Juni 2018 jam 11.00 WIB. Pada saat itu pelaku datang menghimpiri dan tiduran di samping korban.
Tiba-tiba berkata “Teteh jangan bilang sama ibu ya, cukup teteh sama ayah aja yang tau” sambil memasukan tangan ke pakaian korban. Korban langsung berontak dan lari ke kemar ibunya. Pelaku sempat menjanjikan akan membelikan motor untuk korban.
Adapun pelaku yang ketika ada JI (53) warga Kecamatan Jalaksana. Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika jam 05.00 WIB pada sekitar tahun 2016. Pelaku terbangun dan mendapati istrinya tidak ada. Lalu ia ke kamar mandi untuk kencing dan dilihatnya motor tidak ada dan ia berpikir istrinya tengah ke pasar.
Kemudian niat jahat yang selalu dilakukan berulang-ulang kembali muncul dan pelaku langsung ke kamar tidur anaknya. Tenyata korban terbangun dan bertariak ‘Ayah ayah”. Pelaku langsung berhenti dan mandi. Semua pelaku ditangkap ketika ada laporan dan bukti kuat. (agus)