KUNINGAN (MASS)- Entah setan apa yang hinggap dipikiran YO (58) warga yang tinggal di Kuningan timur itu. Pasalnya, ia dengan teganya mencabuli AS (14) yang merupakan cucu tirinya.
Pencabulan yang dilakukan tersangka berulangka kali sehingga membuat korban hamil 7 bulan. Korban sendiri masih sekolah di SMP kelas VIII. Bejatnya lagi meski sudah hamil korban terus disetubuhi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan Syahroni SH, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada bulan Januari 2019. Pada saat pencabulan pertama dilakukan pada malam hari usai pelaku mengobrol dengan kedua orang tuanya.
Pelaku sendiri tinggal satu rumah. Begitu beres ngobrol, kedua orang tua tertidur. Sedangkan korban masih menonton televisi. Posisi korban persis di depan kamar.
Pada saat kedua orang tua sudah tertidur, pelaku datang dan duduk dibelakang samping kiri korban. Kemudian pelaku meniup leher korban. Seperti dihiptonis korban pun menurut keinginan pelaku.
“Pencabulan pelaku dilakukan bukan satu kali tapi tidak terhitung. Bahkan sampai bulan September pun masih dilakukan,” ujar Syahroni, Rabu (18/9/2019).
Akhirnya pihak keluarga melaporkan aksi YO kepada keposlian pada tanggal 11 September dan pelaku langsung diringkus.
Pelaku mengakui semua aksi bejat kepada cucu tirinya itu. Korban sendiri sebelumnya lama tinggal di daerah jawa.
Dari kejadian itu pihak kepolisian juga mengamankan 1 buah celana panjang jeans warna biru dan juga celana kolor bergambar sepatu merah.
Dalam aksinya ternyata pelaku selalu mengiming-imingi sesuatu baik barang atau pun uang.
Keluarga baru curiga ketika korban tidak haid dan juga terjadi perubahan pada bentuk tubuh.
Kejadian ini menjadi pembelajaran semua pihak karena pelaku kejahataan kebanyakan orang dekat atau orang dikenal.
Menurut Syahroni menyebutkan, pelaku sendiri dijerat Pasal yang dilanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan avat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah. Pasal itu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda sebanyak Rp5 milar,” ujar Kasat yang akan berpindah tugas ke Polda Jabar.(agus)