KUNINGAN (MASS) – Perilaku bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Peria berinisial YS (42) tersebut tega menyetubuhi anak tirinya hingga melahirkan.
Seorang anak berusia 17 tahun itu harus kehilangan masa depannya karena perilaku bejat YS. Saat ini korban telah melahirkan bayi laki-laki berusia satu Minggu.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz menerangkan, YS melakukan aksi bejatnya itu sejak 2023 hingga akhir tahun 2024, yang membuat korban hamil hingga melahirkan seorang anak.
Menurut IPTU Aziz, YS tinggal serumah bersama istri dan anak tirinya. YS melakukan aksi bejatnya itu didalam rumah saat sang istri tertidur.
“Kejadian itu awalnya diketahui oleh ibu korban karena anaknya mengalami muntah dan pingsan, sampai dibawa ke klinik. Hasil pemeriksaan korban ternyata tengah hamil tujuh bulan,” ujar IPTU Aziz.
“Tapi pada saat itu korba tidak berkata jujur pada ibunya, siapa yang telah melakukan perburuan itu. Sampai akhirnya korban melahirkan dan mengaku bahwa yang telah melakukan adalah ayah tirinya,” jelasnya.
Ia menyebut, pada saat itu ibu korban tidak terima apa yang telah dilakukan pelaku, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti itu, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku pada Kamis lalu.
IPTU Aziz menjelaskan, pelaku terbukti telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Menurutnya, karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga. (didin)