KUNINGAN (MASS) – Sebelumnya, pada Selasa (12/10/2021) kemarin pemdes Cihaur Kecamatan Ciawigebang didatangai sejumlah warga yang tak puas akan pembangunan TPT jalan lingkungan Cibangunan.
Pada moment itu, terjadi dialog yang panas dingin, bahkan sampai ada aksi gebrag meja dari masyarakat.
Baca selengkapnya : https://kuninganmass.com/tak-puas-pengerjaan-tpt-warga-gebrag-meja-depan-kepala-desa/
Pemerintah Desa Cihaur sendiri, melalui Kades Amid dan Kasi Kesejahteraan Henggar Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani dan di cap pemdes itu, ada 5 poin sebagai penjelasan soal TPT. Surat sendiri, resmi dikeluarkan pertanggal 13 Oktober 2021.
1.Poin pertama dalam pernyataan itu, mengatakan bahwa perencanaan kegiatan, anggaran dan pelaksanaan pembangunan sudah sesuai. Dimulai dari agenda tahunan RKPDes – APBDes – Pelaksanaan Kegiatan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan.
2.APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemdes (PP 43 tahun 2014, Pasal 1 angka 10)
3.Poin ketiga ini, dalam pernhyataan tertulis itu menuliskan tentang Asas Akuntabel, Partisitipatif, Transparan. Pihaknya menjelaskan, pemdes melalui TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sudah melakukan pembangunan sesuai proses dan kaidah penyusunan anggara desa dengan skema PKDT, sesuai Permendes 13 tahun 2020. Dalam poin ini juga, dikatakan informasi pengerjaan sudah ditulis dalam plang papan kegiatan.
4.Pada poin keempat ini, Pemdes menegaskan pihaknya mengapresiasi masyarakat yang datang mempertanyakan. Namun pihaknya tetap berpedoman dan menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat/BPK. Dan siap bertanggung jawab, misal dinyatakan bersalah dan direkomendasikan TGR.
5.Poin terakhir, berisikan jawaban perihal akuntabilitas dan keterbukaan. Pihak desa, dalam keterangan itu menegaskan sudah berupaya terbuka, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dokumen soal RAB juga sudah disampaikan ke BPD.
Pemdes juga menegaskan, pengerjaan TPT sudah sesuai perencanaan. Bahkan, transaparansi sudah disampaikan melalui RKPDes, APBDes, dan IPPDes.
Dalam paparan poin terakhir itu, disebut juga UU no 6 tentang Desa, pasal 68 ayat 1. Dijelaskan, Masyarakat Desa memang berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemdes, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemdes, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa, dan pemberdayaan desa.
Masyarakat juga berhak, masih dalam UU yang sama, memperoleh pelayanan yang sama dan adil. Serta masyarakat berhak juga menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemdes, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Artinya, masyarakat memang berhak tau. Namun dalam poin itu, pihak Pemdes menegaskan bahwa informasi itu sudah disampaikan melalui legislatif desa, BPD.
Serta juga sudah diinformasikan baik dalam proses penyusunan APBDes dan RKPDes, yang semua penyusunannya berdasar dari musyawarah desa. (eki)